Pengembang mengeluh ada 20-40 izin bangun perumahan
Rumitnya proses perizinan lantaran masih ada sejumlah ketentuan tambahan yang kerap diberlakukan Pemda setempat.
Menyediakan hunian yang layak serta terjangkau masih dinilai sulit. Panjang dan rumitnya proses perizinan kerap dikeluhkan para pengembang dalam membangun hunian dengan harga terjangkau.
"Perizinan masih panjang. Jenis izin saat ini sampai 20-40 izin. Perizinan memang harus di-cut (pangkas), tetap Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat memang perlu. Tapi yang lain-lain disederhanakan lah," ujar Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy kepada wartawan di Gedung Intiland, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
-
Mengapa rumah yang dijual dengan harga terlalu tinggi sulit laku? Pakar real estat Alex Adabashi memperingatkan bahwa menetapkan harga properti terlalu tinggi dapat menghalangi calon pembeli, bahkan di pasar yang aktif. "Penjual sering kali ingin mencantumkan harga lebih tinggi untuk memberi ruang negosiasi, tetapi ini juga dapat membatasi minat pembeli," katanya.
-
Di mana lokasi rumah yang sulit dijual? Properti di daerah terpencil dengan lalu lintas padat atau minim fasilitas jauh lebih sulit dijual daripada properti yang berlokasi strategis.
-
Kenapa rumah ini dijual? Abdi menyebut jika alasan keluarganya menjual rumah tersebut karena terlalu besar dan kurang maksimal dalam pengelolaannya.
-
Siapa yang bisa mengajukan untuk mendapatkan rumah murah tersebut? Adapun masyarakat Kota Bandung yang tertarik memiliki rumah ini perlu memperhatikan sejumlah hal, seperti pemilik harus berpenghasilan setidaknya Rp4 sampai Rp8 juta per bulan, wajib warga negara Indonesia, tercatat secara administrasi kependudukan sebagai warga Kota Bandung dan belum pernah menerima hunian subsidi.
-
Bagaimana cara untuk mendapatkan harga tanah yang lebih murah di Indonesia? Namun tak perlu berkecil hati, karena mungkin Anda masih bisa mendapatkan harga tanah yang lebih murah di kawasan yang belum terekspos oleh kawasan bisnis.
-
Siapa yang menjual rumah di Bogor? Pada akhirnya, meskipun rumah ini menjadi kenangan bagi mereka berdua yang telah menjalin rumah tangga selama sekitar 11 tahun, rumah unik ini akan dijual.
Rumitnya proses perizinan, kata Eddy, lantaran masih ada sejumlah ketentuan tambahan yang kerap diberlakukan Pemda setempat.
"Karena ada daerah tertentu yang mengharuskan aturannya lebih banyak. Contoh di DKI seperti complicated, harus ada izin, rekomendasi itu, tidak cuma dari pemda, tapi dari Badan Pertanahan Negara (BPN), harus ada izin prinsip dan izin tata ruang," terangnya.
Karena itu pengembang perumahan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyederhanakan proses perizinan. "REI usulkan 10 izin. Sekarang lagi dibahas di Kementerian PUPR," tandasnya.
(mdk/noe)