Pengusaha Belum Puas dengan Implementasi UU Cipta Kerja
Kendati begitu, para pengusaha tetap berterima kasih kepada pemerintah telah memasukkan peraturan yang esensial menyangkut dunia usaha di dalam UU Cipta Kerja. Dia menilai pemerintah cukup peka dengan kesulitan pengusaha.
Wakil Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita menyebut bahwa para pengusaha belum puas dengan implementasi peraturan-peraturan yang ada di UU Cipta Kerja, di antaranya terkait perpajakan, dan investasi.
"Kalau ditanya sama pemerintah, apakah pengusaha sudah puas dengan apa yang dimasukkan ke dalam Cipta kerja jawabannya pasti tidak, karena ini baru sebagian yang sangat esensial yang dimasukkan, masih banyak belum dimasukkan ke omnibus law," kata Suryadi dalam acara Serap Aspirasi Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Siapa saja yang bisa mendapat ucapan perpisahan kerja? Kata-kata perpisahan kerja banyak diungkapkan untuk melepas kepergian seseorang.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Kendati begitu, para pengusaha tetap berterima kasih kepada pemerintah telah memasukkan peraturan yang esensial menyangkut dunia usaha di dalam UU Cipta Kerja. Dia menilai pemerintah cukup peka dengan kesulitan pengusaha.
Namun demikian, pihaknya berharap dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut dijelaskan dengan detail maksud dan tujuan setiap pasal. Harapannya, nantinya tidak ada salah persepsi jika terjadi penyidikan dalam hal perpajakan, investasi dan lainnya.
"Saya memohon kepada DJP, bagaimana menyosialisasikan UU Cipta Kerja dengan detail, lantaran masih banyak orang yang belum tahu UU tersebut, karena setiap ada satu sosialisasi yaitu tidak sampai detail apalagi belum ada PP nya belum ada PMK Nya sehingga ketika orang bertanya akhirnya semuanya masih simpang siur,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pengusaha minta kepada pemerintah agar RPP dijelaskan kepada setiap stakeholder. Contohnya kepada setiap sektor usaha agar nantinya para pengusaha bisa memberikan masukan.
Demikian harapan pengusaha dengan adanya kemudahan-kemudahan ini Pemerintah melalui DJP bisa aktif dalam mengatur pajak, agar harapan investasi dan pajak bisa masuk dengan baik.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
UU Cipta Kerja: WNA Tinggal 183 Hari di Indonesia Wajib Bayar Pajak
Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan Mampu Tarik Investor
Jokowi Ajak Pengusaha di Asia Pasifik Manfaatkan Peluang dari UU Cipta Kerja
Dapat Pujian dari Lembaga Internasional, UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Reformasi Besar
Jokowi sampaikan Manfaat Omnibus Law Cipta Kerja di Forum APEC