Pengusaha Desak Jokowi Segera Lantik Wakil Menteri Koperasi dan UKM
Dia juga mengatakan dengan adanya Wakil Menteri Koperasi dan UMKM akan dapat membantu Menteri untuk menyusun single data UMKM, blueprint pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik Wakil Menteri Koperasi dan UKM. Tujuannya, agar kementerian fokus menangani nasib UMKM yang terpuruk akibat pandemi covid 19.
Ketua Umum DPD HIPPI Prov.DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, pihaknya sudah menyuarakan aspirasi ini sekitar bulan juli 2020 dan Perpresnya keluar atau ditandatangani tanggal 23 September 2020, artinya sudah hampir 6 bulan Pepres ini tapi Presiden belum menunjuk Wakil Menterinya.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Apa yang ditawarkan oleh DPLK BRI kepada UMKM? DPLK BRI Ajak UMKM Persiapkan Dana Pensiun BRI dengan menyelenggarakan kelas edukasi “UMKM Pun Bisa Punya Pensiun” dalam pojok investasi di acara Pesta Rakyat Simpedes (PRS) BRI di Pandaan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
-
Bagaimana UMKM dikategorikan? UMKM diklasifikasikan menjadi tiga kategori: usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Dia juga mengatakan dengan adanya Wakil Menteri Koperasi dan UMKM akan dapat membantu Menteri untuk menyusun single data UMKM, blueprint pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
“Single Data UMKM, ini sangat penting sebagai data tunggal yang dapat dijadikan pedoman oleh berbagai Kementerian dalam membuat berbagai kebijakan,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Minggu (14/2)
Menurutnya, data ini harus by name by address lengkap dengan jenis usahanya, sehingga data ini valid dapat dipertanggungjawabkan. Bila perlu dilakukan Sensus UMKM agar semua pelaku usaha UMKM terjaring di seluruh pelosok tanah air.
"Sensus Ekonomi 2016 yang dilaksanakan BPS mendata jumlah UMKM di Indonesia sebanyak 26,26 juta, sedangkan Kementerian Koperasi dan UMKM selama ini mengklaim jumlah UMKM sebanyak 64 juta, mana yang benar," katanya.
Oleh karena itu, Sarman mengatakan saatnya membenahi data yang pasti agar mempermudah penyusunan kebijakan yang pro kepada UMKM. Selain itu, dengan adanya Wamen Koperasi dan UKM bisa Menyusun blueprint pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan UMKM.
"Bluprint ini sangat strategis untuk mempercepat bangkitnya pelaku UMKM selama pandemi dan pasca pandemi covid-19," ujarnya.
Dampak Pandemi ke UMKM
Survei yang dilakukan Asian Development Bank (ADB) menyebutkan hampir 50 persen atau sekitar 30 juta UMKM menutup usahanya selama pandemi covid 19. Jumlah ini berpotensi semakin bertambah jika pandemi ini berkepanjangan.
"Untuk itu pemerintah harus menyusun kebijakan langkah strategis dan taktis yang harus dilakukan dalam berbagai aspek. Sehingga UMKM yang masih eksis mampu bertahan dan yang sudah tutup dapat bangkit Kembali,” ungkapnya.
Sarman menyebut, aspirasi, masukan dan saran pelaku usaha kepada Presiden untuk adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM direspons positif dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 96 Tahun 2020 tentang Kementerian KUKM menyebutkan Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
Dengan ruang lingkup tugas membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"Dengan demikian dasar hukum pengangkatan Wakil Menteri Koperasi dan UKM sudah ada tinggal Presiden menetapkan orangnya," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)