Pengusaha Kecil dan Mikro Wajib Miliki Nomor Induk Berusaha, Apa Keuntungannya?
Proses pengurusan NIB kini terbilang mudah. Karena bisa dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore.
Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi bagian penting bagi Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) untuk mendapatkan legalitas usaha. NIB memiliki beragam manfaat.
Pengusaha bisa mendapat fasilitas pembiayaan dari perbankan, akses lebih mudah untuk pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana Pertamina memberikan dukungan kepada UMKM? “Apa yang dilakukan selama ini tentu support semua pihak, dimana saya sebagai pemimpin di BUMN. Ini merupakan kebanggaan, masih banyak PR yang harus dikerjakan. Saya memimpin BUMN hanya menjalankan amanah. Yang paling penting adalah memberikan pelayanan, dan menjadi lokomotif perekonomian nasional, serta mengembangkan UMKM (usaha mikro kecil menengah). Karena inilah kekuatan Indonesia,”ujar Nicke.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Bagaimana Pertamina mendukung UMKM binaannya agar naik kelas? Pertamina memiliki beragam program untuk UMKM binaannya, khususnya UMKM kerajinan, yakni program pembinaan yang meliputi pelatihan, pelibatan dalam pameran baik di dalam maupun luar negeri, pemberian akses pada sertifikasi, pemberian hibah alat teknologi tepat guna, publikasi dan promosi.
"Dengan memiliki NIB, Bapak dan Ibu juga bisa memperoleh beberapa manfaat lainnya," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa, dalam keterangannya ditulis Senin (13/12).
Tina menerangkan, proses pengurusan NIB kini terbilang mudah. Karena bisa dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah dapat diunduh pada Google Playstore.
Salah satu kemudahan yang diberikan dengan berlakunya UU Cipta Kerja, yaitu pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko. Melalui sistem tersebut, pengurusan NIB dapat dilakukan dengan mudah dimana saja, kapan saja, dan tanpa biaya.
"Hal ini merupakan bentuk kemudahan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usah," ujarnya.
Fokus Investor Dalam Negeri
Tina menambahkan, bahwa fokus pemerintah tidak hanya pada investor besar ataupun asing saja. Akan tetapi juga pengusaha nasional dan UMKM di daerah-daerah.
Sebab, investor menurutnya adalah orang yang mau menggunakan modalnya untuk usaha dan menciptakan lapangan kerja. Sehingga semua orang berhak memiliki kesempatan untuk menjadi investor.
"Jadi Bapak dan Ibu yang disini, semua adalah investor," ujar Tina.
Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan skala usaha rendah, berupa pemberian perizinan tunggal.
Adapun NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertfikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lebih lanjut, Tina menjelaskan bahwa nantinya pelaku usaha akan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI.
(mdk/bim)