Pengusaha Minta Insentif Pajak Kendaraan DKI Sampai Akhir 2021 Cegah PHK Massal
Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengusulkan kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen oleh Pemprov DKI Jakarta bisa diperpanjang hingga akhir 2021. Mengingat saat ini kondisi keuangan pengusaha transportasi di ibu kota masih merugi.
Ketua Umum Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengusulkan kebijakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen oleh Pemprov DKI Jakarta bisa diperpanjang hingga akhir 2021. Mengingat saat ini kondisi keuangan pengusaha transportasi di ibu kota masih merugi akibat pandemi Covid-19.
"Kita ingin kebijakan diskon PKB sebesar 50 persen oleh Pemprov DKI bisa diperpanjang, paling tidak untuk satu tahun ke depan lah. Karena pemasukan pengusaha juga terus merugi akibat pandemi Covid-19," ujar dia saat dihubungi Merdeka.com, Sabtu (2/1).
-
Kenapa ratusan bus Transjakarta akan dihapus dari aset Pemprov DKI? Ratusan Bus Transjakarta Siap-Siap Masuk Kandang Bukan karena terbengkalai, melainkan 417 bus Transjakarta itu disebut telah habis pemakaiannya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus tersebut sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta dan diusulkan dihapus dari aset. "Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya, maka ini diusulkan untuk dihapuskan," kata Kadishub.
-
Transjakarta apa saja yang akan dihapus dari aset Pemprov DKI? Merek Bus Transjakarta yang akan masuk kandang alias dihapus dari aset Dishub DKI Jakarta adalah: Zhongtong, Yutong, Hino, Mercedes, Hyundai, Komodo, Ankai, dan Inobus.
-
Apa saja yang dilakukan Kemenko Perekonomian untuk mewujudkan transportasi berkelanjutan di Indonesia? Pemerintah telah menetapkan pengembangan infrastruktur sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, dengan pembentukan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia. Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah membangun lebih dari 2.000 km jalan tol yang menghubungkan pusat-pusat komersial, industri, dan perumahan utama di tanah air, menciptakan value chain perdagangan yang lebih kuat. Dalam program PSN tersebut, Indonesia juga mengembangkan proyek transportasi perkotaan seperti MRT yang telah selesai pada tahun 2019 dan proyek LRT Jabodebek yang baru saja selesai.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
-
Mengapa transportasi darat menjadi begitu penting di Indonesia? Transportasi darat memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial, pendidikan, dan budaya.
-
Kapan uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung dimulai? Uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) akan dimulai besok, Jumat 15 September 2023 hingga 30 September 2023.
Shafruhan mengungkapkan, kebijakan diskon PKB hingga 50 persen itu, dinilai sangat membantu kelangsungan bisnis transportasi di masa kedaruratan kesehatan ini. Setelah sumber pendapatan utama dari penjualan tiket penumpang turun drastis selama pandemi Covid-19 berlangsung.
"Selama ini kita mengandalkan dari penjualan tiket, tapi saat jumlah penumpang turun drastis itu kan merugi. Nah kebijakan diskon PKB ini menjadi angin segar untuk kelangsungan bisnis," paparnya.
Insentif Diperpanjang Cegah PHK Massal
Maka dari itu, Organda berharap Pemprov DKI mau melanjutkan kebijakan yang dianggap bermanfaat positif tersebut. Sehingga turut mencegah terjadinya kembali gelombang PHK akibat terkurasnya keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
"Ya harapannya tentu saja di perpanjang seenggaknya sampai akhir 2021 nanti. Ini juga untuk mencegah PHK lagi ya!," ucapnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan pokok untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen sampai dengan 30 Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Tahun Pajak 2020.
"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan keringanan sebesar 50 persen dari pokok pajak untuk kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12).
Dia menjelaskan, keringanan pembayaran pokok pajak tersebut memiliki persyaratan seperti halnya pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun sebelumnya.
(mdk/bim)