Pengusaha Minta RUU Cipta Kerja Tak Terapkan Upah UMR untuk Usaha Mikro dan Kecil
UMK menjadi bagian penting dari perekonomian nasional karena penyumbang terbesar lapangan kerja. Dari total angkatan kerja pada 2018 sebesar 116.978.631 pekerja, sekitar 94 persen atau 113.207.796 pekerja diserap oleh usaha mikro dan kecil.
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono meminta RUU Cipta Kerja mengecualikan usaha mikro dan kecil (UMK) dari kewajiban memenuhi ketentuan upah minimum regional (UMR). Sebab, bisnis UMK tengah merugi akibat pandemi Covid-19.
"RUU Cipta Kerja seharusnya memberi perhatian khusus untuk tidak menggolongkan UKM menerapkan skema UMR. Karena usaha kecil dan mikro banyak kehilangan pendapatan akibat pandemi ini," kata Iwantono saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (24/6).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Apa itu UTBK? UTBK adalah ujian atau tes yang bisa Anda ambil untuk masuk ke perguruan tinggi pilihan. UTBK adalah singkatan dari Ujian Tulis Berbasis Komputer, yang berarti Anda akan menggunakan perangkat komputer selama ujian, dan bukan dengan pensil serta lembar jawaban.
-
Kapan UTBK dilakukan? Setiap pelajar yang yang mendaftar jalur SNBT harus mengikuti UTBK untuk menentukan lolos atau tidak di PTN pilihannya.
Dia menjelaskan, UMK menjadi bagian penting dari perekonomian nasional karena penyumbang terbesar lapangan kerja. Dari total angkatan kerja pada 2018 sebesar 116.978.631 pekerja, sekitar 94 persen atau 113.207.796 pekerja diserap oleh usaha mikro dan kecil.
Sedangkan, usaha menengah berhasil menyerap 3.770.835 pekerja dan usaha besar 3.619.507 pekerja. Artinya usaha di kedua sektor tersebut masing-masing menyerap sekitar 3 persen pekerja.
Sementara rata-rata tingkat upah di lapangan ditetapkan berkisar Rp2-2,5 juta per orang untuk setiap bulannya. Namun, menurut BKPM rata-rata upah minimum ditetapkan sekitar Rp3,93 juta per orang untuk setiap bulannya.
Alhasil, dengan kondisi tersebut tidak memungkinkan UMK diharuskan membayar pekerja dengan skema UMR. Imbasnya jika dipaksakan akan memicu terjadinya kebangkrutan masal bagi sektor usaha mikro dan kecil di Tanah Air.
"Akan terjadi pengangguran masal, karena 94 persen tenaga kerja memang berada di UMK. Karena itu untuk usaha mikro dan kecil harus dikecualikan dari ketentuan UMR," jelasnya
Usaha Menengah
Dia menyebut bahwa penerapan skema UMR dimungkinkan bagi kelompok usaha menengah. Sebab, nilai omzet yang dihasilkan dari kelompok usaha ini mencapai Rp50 miliar.
Iwantono menilai apabila nilai UMR Indonesia untuk saat ini terlampau tinggi di kawasan ASEAN. Berdasarkan data BKPM, rata-rata upah minimum tenaga kerja di Indonesia per bulan sebesar Rp3,93 juta, Malaysia Rp3,83 juta, Thailand Rp3,19 juta, sedangkan Vietnam hanya Rp2,64 juta.
Untuk itu, dia berharap pemerintah dan DPR sepakat menghapus kewajiban UMK dalam menerapkan skema UMR di RUU Cipta Kerja. Mengingat pemerintah tengah berambisi menerapkan skema new normal untuk kembali menggeliatkan aktivitas bisnis di dalam negeri.
"Kita yakin, jika UMK diberikan relaksasi angka pengangguran terbuka akan dapat ditekan. Sebaliknya jika dibiarkan, maka jumlah pengangguran akan berlipat," tegasnya.
(mdk/idr)