Pengusaha Sambut Baik Omnibus Law, Antisipasi Potensi Krisis Global
Dia mencontohkan seorang eksportir, maka skenario terburuk dari krisis global ialah kehilangan pembeli atau terjadi gagal bayar (default). Sebabnya, antisipasi yang bisa dilakukan adalah mendiversifikasi pasar ekspor agar risiko piutang perusahaan lebih rendah.
Wakil Ketua Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani menyambut baik rencana pemerintah yang akan mempermudah pintu investasi melalui Omnibus Law. Skema penyatuan sejumlah aturan terkait ini menurut dia akan mengerek efisiensi kepada pelaku usaha.
"Kami menyambut baik rencana pemerintah untuk memangkas perizinan. Apalagi dalam kondisi di mana potensi krisis, semua reaksi pelaku ekonomi akan sama yaitu mencari cara untuk efisiensi berbagai biaya agar kita punya 'bumper' yang cukup tebal untuk menahan shock apapun yang terjadi ketika krisis," tuturnya kepada Liputan6.com, Minggu (29/9).
-
Bagaimana kondisi ekonomi Indonesia di era Soekarno? Dalam buku berjudul 'Jakarta 1950-1970', seorang dokter bernama Firman Lubis mengutarakan kondisi ekonomi Indonesia saat itu amat kacau. "Inflasi melangit dan menyebabkan nilai rupiah merosot tajam dalam waktu yang relatif singkat. Sebagai gambaran, ongkos naik bus umum yang pada tahun 1962 masih Rp1 berubah menjadi Rp1000 pada tahun 65,"
-
Apa yang menjadi masalah utama yang dihadapi warga Jakarta saat ini? Belakangan ini, kualitas udara Jakarta jadi sorotan masyarakat.
-
Bagaimana responden menilai kondisi ekonomi nasional saat ini? Ini ditandai dengan 26,0 persen masyarakat yang menilai ekonomi nasional saat ini buruk. Angka ini seimbang dengan 26,0 persen masyarakat yang mengatakan ekonomi baik. Umumnya ekonomi nasional dinilai sedang, yakni sebesar 42,4 persen, akan tetapi lebih banyak yang menilai sangat buruk daripada yang sangat baik. Dengan persentase 3,5 persen sangat buruk. Lalu hanya 1,4 persen masyarakat yang menilai kondisi ekonomi nasional sangat baik.
-
Bagaimana Pejuang Rupiah bisa menghadapi tantangan ekonomi? "Tidak masalah jika kamu bekerja sampai punggungmu retak selama itu sepadan! Kerja keras terbayar dan selalu meninggalkan kesan abadi."
-
Kenapa krisis moral menjadi masalah di Indonesia? Krisis moral tengah masif terjadi di tengah masyarakat. Apa yang menjadi penyebab dan bagaimana dampaknya?
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Dia mencontohkan seorang eksportir, maka skenario terburuk dari krisis global ialah kehilangan pembeli atau terjadi gagal bayar (default). Sebabnya, antisipasi yang bisa dilakukan adalah mendiversifikasi pasar ekspor agar risiko piutang perusahaan lebih rendah.
"KIta juga bisa lakukan antisipasi dengan melakukan efisiensi biaya produksi untuk menciptakan margin savings yang lebih besar. Ini agar bila sewaktu-waktu terjadi krisis dan perusahaan perlu lakukan restrukturisasi untuk survive, kita punya cukup dana dan kemampuan untuk tetap melakukan kegiatan usaha," ujarnya.
"Untuk itu, kami betul-betul meminta pemerintah untuk lebih serius melakukan efisiensi dan reformasi kebijakan ekonomi agar kami bisa lebih efisien dan lebih diperlengkapi lagi untuk mengantisipasi krisis global," tambah dia.
Pemerintah Siapkan Omnibus Law
Pemerintah terus berupaya mempermudah perizinan usaha dan investasi di Tanah Air. Salah satu caranya yaitu menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. Omnibus Law merupakan skema penyatuan sejumlah aturan yang terkait.
"Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution dikutip dari laman Setkab, Kamis (26/9).
Undang-Undang Omnibus Law nantinya akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.
"Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden," terang Darmin.
Menurut Darmin, presiden sudah menyebutkan ada 74 undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2 pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu. "Itulah Omnibus Law," ujarnya.
Sekarang ini, lanjut Darmin, yang diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat list perizinan mereka apa aja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang enggak perlu.
(mdk/idr)