Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Mendagri mempersilakan pelaku usaha terkait untuk mengajukan judicial review.
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
- Protes Pengusaha: Pemerintah Salah Kaprah Golongkan Bisnis Spa ke Kelompok Hiburan
- Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
- Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
- Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian siap menghadapi gugatan pengujian yudisial atau judicial review yang dilayangkan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) atas pengenaan tarif pajak mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
Besaran tarif pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Di minta saja, MK nanti akan hadapi," ujarnya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah. Dia pun mempersilakan pelaku usaha terkait untuk mengajukan judicial review.
"Gak apa-apa, itu kan hak kita justru silakan kalau ada yang (gugat), bagusnya begitu, bagusnya ada yang gak puas, gak setuju di minta saja MK," ucapnya.
Mendagri Tito menyebut, UU HKPD dibuat atas kesepakatan pemerintah bersama DPR. Dengan ini, ada tanggung jawab antara kedua belah pihak atas pengenaan tarif pajak bisnis diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa mulai dari 40 persen hingga 75 persen.
"Yang buat undang-undang kan pemerintah dan DPR. DPR ada perwakilan, pemerintah ada perwakilan," ungkapnya.
Meski demikian, dia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan relaksasi tarif pajak hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan spa di bawah 40 persen.
Menurut Tito, relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen bagi usaha karaoke hingga spa diperlukan atas pertimbangan faktor lapangan pekerjaan. Selain itu, bisnis usaha terkait juga masih dalam proses pemulihan pasca terdampak pandemi Covid-19.
"Tapi saya mendorong daerah-daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan dari usaha pasca covid," ujarnya.
Sebelumnya, pelaku usaha spa bereaksi atas pajak hiburan naik 40 persen dan maksimal 75 persen dari sebelumnya hanya 15 persen.
Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Kami mewakili penggugat ada 22 orang, baik di Jakarta maupun di Bali, kami sepakat untuk melakukan judicial review sehingga pada 3 Januari kita ke MK, kemudian diterima secara resmi itu 5 Januari 2024," kata Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Mohammad Asyhadi saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024.