Gibran soal Kenaikan Pajak Hiburan: Kayaknya Enggak Jadi
Kenaikan pajak hiburan tentu akan berdampak ke sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Solo dan Bali.
Kenaikan pajak hiburan tentu akan berdampak ke sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Solo dan Bali.
Gibran soal Kenaikan Pajak Hiburan: Kayaknya Enggak Jadi
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka merespon penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan yang naik menjadi 40-75 persen. Dia memberi sinyal tidak akan terjadi kenaikan pajak hiburan tersebut.
Cawapres Gibran, menjawab hal tersebut setelah mendapat keluhan dari salah satu peserta yang merupakan inisiator, Gerakan Bali SPA Bersatu. Mereka mengeluhkan soal kenaikan pajak hiburan yang nantinya berdampak kepada usaha Spa di Bali.
"Terakhir saya ke Bali kan dua Minggu lalu. Jadi banyak yang komplain masalah pajak, masalah orang-orang dari negara tertentu yang jadi DJ (Disc Jockey) segala macemnya," kata Gibran, di Denpasar, Bali, Jumat (26/1) malam.
"Tapi kan waktu saya pulang sudah ada sedikit ditindaklanjutlah terkait pajak itu. Ditunggu saja, kayaknya enggak jadi (naik pajak hiburan). (Tapi) keputusannya bukan di saya, tunggu saja," tambahnya.
Gibran menyebutkan, kenaikan pajak memberatkan. Sehingga seharusnya tidak terjadi kenaikan pajak hiburan tersebut. Apalagi, Solo, Yogyakarta dan Bali dicanangkan menjadi kota destinasi wellnes tourims.
"Kalau sekiranya memberatkan iya jangan sampai terjadilah. Soalnya Yogya, Solo, Bali, inikan 3, kemarin waktu covid dicanangkan jadi kota destinasi wellnes tourims. Bukan cuman Bali yang nanti kena, Solo juga kena. Jadi saya punya kepentingan juga di situ," ujarnya.
"Kan yang dicanangkan waktu itu, Ibu Wamen Parekraf di Solo, Jogja, sama Bali untuk wellnes tourism, untuk Spa dan lain-lain, tunggu dulu yah. Saya belum bisa memberikan jawaban, tapi kayaknya jawabannya yang tadi (nggak jadi naik pajak hiburan)," tutup Gibran.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu, diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan itu, PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.