Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.
Mahfud dilaporkan karena menyebut jawaban Gibran saat debat ngawur.
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan calon wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Pelaporan buntut ucapan Mahfud yang menyebut jawaban Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua cawapres pada Minggu (21/1) sebagai pernyataan ngawur.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko mengatakan, laporan terhadap Mahfud merupakan hak daripada pendukung Gibran.
"Itu hak juga warga negara yang mendukung Mas Gibran, hak juga. Sebagaimana saya katakan itu haknya Pak Jokowi, ya itu hak juga untuk melaporkan Pak Mahfud," kata Budiman di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Budiman mengaku kenal dengan pihak yang melaporkan Mahfud ke Bawaslu. Kepada pelapor, dia meneruskan pesan Prabowo dan juga Gibran bahwa apa yang disampaikan selama debat bukan untuk menjadi bahan pelaporan.
"Walau kalau kami mengatakan, kalau kenal teman itu, saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin mengatakan bahwa apa yang dibicarakan debat stay di situ, tinggal di situ," ujarnya.
"Karena itu nanti menjadi kewenangannya orang untuk memilih atau tidak memilih, bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan. Saya kira itu ya."
Kata Budiman
Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), karena mengatakan jawaban Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
"Dia (Mahfud) melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka" kata Ketua Awaslu Muhammad Mualimin kepada wartawan, Kamis (25/1).
Mualimim menjelaskan, frasa yang disampaikan Mahfud pada saat debat dinilai mengarah ke penghinaan terhadap Gibran. Ia pun dilaporkan atas dasar Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md," tegasnya.
"Pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda 24 juta," sambung Mualimin.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporannya yakni berupa bukti video pada saat debat. Juga keterangan dari dua orang saksi yang melihat video itu.
Dirinya lantas menegaskan, untuk laporan ini tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Bahkan pihaknya juga mengaku tidak terafiliasi dukungan pasangan 2 itu.
"Kami ini hanya orang kecil jadi gak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja-kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," tutupnya.