Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Gibran Ngawur, Begini Respons Ketum PPP
Mardiono mengaku lapor melapor merupakan hak setiap warga negara Indonesia
Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu karena Sebut Gibran Ngawur, Begini Respons Ketum PPP
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muh Mardiono merespons terkait Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Awaslu melapor ke Bawaslu buntut ucapan Mahfud yang menyebut Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ngawur.
Mardiono mengaku lapor melapor merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Bagi Mardiono laporan terhadap Mahfud MD ke Bawaslu merupakan hal biasa.
"Lapor melapor itu kan hak semua warga negara. Itu sudah biasa," ujarnya usai jamuan makan malam di kediaman pribadi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto di Jalan Amirullah Makassar, Jumat (26/1).
Mardiono menjelaskan untuk menguji apakah yang dilakukan Mahfud melanggar atau tidak merupakan ranahnya Bawaslu RI. Dirinya meminta kepada semua pihak agar menyerahkan kepada Bawaslu RI.
"Namun demikian, itu kan semua pelanggaran-pelanggaran pemilu ada tempatnya untuk menguji apakah melanggar atau tidak. Nah, itu nanti kita serahkan kepada Bawaslu yang menerima pelaporan itu. Kita serahkan kepadanya untuk bagaimana menilai apakah itu terdapat pelanggaran atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan calon wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pelaporan buntut ucapan Mahfud yang menyebut jawaban Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua cawapres pada Minggu (21/1) sebagai pernyataan ngawur.
Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Budiman Sudjatmiko mengatakan, laporan terhadap Mahfud merupakan hak daripada pendukung Gibran.
"Itu hak juga warga negara yang mendukung Mas Gibran, hak juga. Sebagaimana saya katakan itu haknya Pak Jokowi, ya itu hak juga untuk melaporkan Pak Mahfud," kata Budiman di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Budiman mengaku kenal dengan pihak yang melaporkan Mahfud ke Bawaslu. Kepada pelapor, dia meneruskan pesan Prabowo dan juga Gibran bahwa apa yang disampaikan selama debat bukan untuk menjadi bahan pelaporan.
"Walau kalau kami mengatakan, kalau kenal teman itu, saya ingin katakan Pak Prabowo dan Mas Gibran ingin mengatakan bahwa apa yang dibicarakan debat stay di situ, tinggal di situ," ujarnya.
"Karena itu nanti menjadi kewenangannya orang untuk memilih atau tidak memilih, bukan menjadi hak dipakai untuk mengadukan. Saya kira itu ya." Kata Budiman