Penyesuaian Jadwal, Peserta PPPK Tenaga Kesehatan Bisa Lakukan Sanggah Mulai Hari Ini
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan, adanya penyesuaian jadwal tersebut berkenaan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang disampaikan ke masing-masing instansi.
Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2022 dapat melakukan sanggah hasil seleksi mulai hari ini, Selasa 3 Januari 2023. Hal ini berkaitan dengan adanya perubahan jadwal dari rangkaian seleksi yang diagendakan sebelumnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan perubahan tersebut melalui Surat BKN Nomor 44205/B-KS.04.01/SD/K/2022 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
-
Bagaimana cara mendaftar CPNS 2023? Cara Daftar Seleksi CPNS 2023 bagi Peserta Baru 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login2. Setelah itu, pilih “Daftar” di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK5. Tunggu proses verifikasi6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Kapan pengumuman seleksi CPNS 2023 akan dimulai? Pengumuman seleksi akan mulai diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.
-
Bagaimana cara mendaftar CPNS 2023 untuk peserta baru? Berikut cara daftar CPNS 2023 bagi peserta baru: 1. Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login 2. Setelah itu, pilih “Daftar” di laman awal. Lalu isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK 3. Verifikasi nomor telepon dan email aktif 4. Verifikasi data dan upload dokumen CPNS dan PPPK 5. Tunggu proses verifikasi 6. Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi 7. Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK. Lalu pilih formasi dan klik daftar
-
Kapan pendaftaran CPNS 2023 dibuka? Pembukaan rekrutmen CPNS 2023 akan dimulai dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
-
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar CPNS 2023? Persyaratan CPNS 2023 penting diketahui sebelum mendaftar. Bagi calon yang baru pertama kali mendaftarkan diri untuk seleksi CPNS dan PPPK lewat link pendaftaran CPNS 2023 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Adapun persyaratan CPNS 2023 yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Nomor Kartu Keluarga (KK).3. Nomor NPWP (jika ada).4. Nomor Telepon.5. Email Aktif.6. Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) untuk seorang tenaga medis.7. Transkrip Nilai.8. Pas Foto.9. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
-
Kapan pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka? Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan bahwa proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024 akan segera dimulai pada Agustus.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan, adanya penyesuaian jadwal tersebut berkenaan dengan hasil seleksi kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 yang disampaikan ke masing-masing instansi.
"Bagi Instansi yang telah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan, wajib mengumumkan hasil tersebut dan agar dapat segera melaksanakan usul penetapan NI PPPK," terangnya dikutip di Jakarta, Selasa (3/1).
Satya menjelaskan, untuk hasil seleksi kompetensi diumumkan oleh instansi mulai 28 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023. Selain itu peserta juga dapat mengecek status kelulusannya dengan log in di akun SSCASN.
Peserta diberikan waktu 3 hari untuk melakukan masa sanggah, yakni mulai 3 hingga 5 Januari 2022 melalui portal SSCASN BKN. Hasil pengumuman masa sanggah dijadwalkan pada tanggal 10 hingga 11 Januari 2023.
Peserta seleksi PPPK Tenaga Kesehatan diimbau untuk melakukan cek berkala pengumuman hasil seleksi kompetensi di kanal informasi instansi dan/atau lewat masing-masing akun portal SSCASN.
"Pastikan sumber informasi yang diperoleh dari kanal atau pengumuman resmi instansi, baik lewat media sosial dan web resmi pemerintah. Ingat proses seleksi PPPK dilaksanakan secara terbuka, jika ada yang menyatakan sebaliknya misalnya masuk tidak pakai tes patut dicurigai," imbau Satya.
Cara Mengajukan Sanggah
Pengajuan sanggahan dilakukan melalui website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN). Adapun langkahnya sebagai berikut ini:
1. Kunjungi portal SSCASN BKN melalui link https://sscasn.bkn.go.id/
2. Setelah itu, pilih Login yang terdapat di pojok kanan atas
3. Kemudian pelamar melakukan login dengan memasukkan NIK dan password seperti yang telah terdaftar
4. Lalu pelamar mengajukan sanggahan dengan memilih menu Sanggah
5. Terakhir, pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya
Sebagai catatan, setelah pelamar mengajukan sanggahan atau keberatan atas hasil seleksi, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan. Sanggahan akan diterima panitia seleksi selama kesalahan yang terjadi bukan berasal dari pelamar.
Jika sanggahan yang diajukan diterima, maka panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
(mdk/idr)