Permudah Bayar Pajak, Tilang, SIM, hingga Paspor Lewat Aplikasi BebasBayar
Membayar berbagai jenis pajak mulai dari PPN, Pph, PPnBM, Bea Cukai, Perpanjangan SIM, tilang hingga Paspor kini semakin dipermudah oleh pemerintah. Dengan menggunakan aplikasi BebasBayar, masyarakat bisa membayar pajak negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Kementerian Keuangan.
Membayar berbagai jenis pajak mulai dari PPN, Pph, PPnBM, Bea Cukai, Perpanjangan SIM, tilang hingga Paspor kini semakin dipermudah oleh pemerintah. Dengan menggunakan aplikasi BebasBayar, masyarakat bisa membayar pajak negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Kementerian Keuangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan Kementerian Keuangan, Suhendi menjelaskan, modernisasi MPN G3 ini sudah menjadi hal wajib di era digital teknologi. Sebagai tindak lanjut Kementerian Keuangan sesuai instruksi presiden untuk penerapan digitalisasi system keuangan negara, serta sebagai tools yang efektif, efisien serta accountable.
-
Di mana saja pembayaran pajak mobil online dapat dilakukan? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Mengapa aplikasi SIGNAL memudahkan pembayaran pajak? Aplikasi ini merupakan solusi pembayaran pajak tahunan yang diperkenalkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara membayar pajak mobil secara online melalui aplikasi SIGNAL? Salah satu solusi yang dapat Anda gunakan adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak mobil.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang bisa memanfaatkan kemudahan transaksi di Mobile Banking? Pihak yang memanfaatkan aplikasi mobile bangking bisa melakukan transaksi keuangan apa saja tanpa perlu khawatir tidak adanya mesin ATM terdekat.
-
Kapan pencurian toko ponsel itu terjadi? Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB.
"Jadi MPN G3 berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 225 tahun 2020 dan mulai berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak hanya bank maupun PT Pos tapi lembaga presisi lainnya. Salah satunya LPL ya Bimasakti sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL)," kata Suhendi, Kamis (30/9).
Ia menjelaskan, dibutuhkan waktu 2 bulan untuk BimaSakti menjadi LPL. Sebelumnya dalam 2 waktu diberikan uji prinsip. Bagi Kementerian Keuangan, BimaSakti memiliki potensi besar sehingga meyakinkan untuk dikeluarkan izin.
"Menjadi LPL kalau catatan kami 7 Agustus 2020. Dalam waktu 2 minggu diberikan izin prinsip. Kenapa? karena potensinya besar, sehingga meyakinkan kami. Selanjutnya kami uji sistemnya supaya terkoneksi dengan penerimaan negara Kementerian Keuangan. Prosesnya itu 2 bulan, baru Dirjen melakukan keputusan. Dasarnya kami MoU," paparnya.
Sementara itu, CEO PT BimaSakti Multi Sinergi Ibnu Sunanto mengatakan, pihaknya merupakan aplikasi pertama yang mendapatkan izin sebagai penerbit uang elektronik di luar Jakarta sejak 2017 lalu.
"Kita memiliki target juga. Kita belum ngomong untuk satu tahun ya. Sangat tinggi untuk Q1 (kuartal pertama) memiliki target 30 ribu transaksi. Sekarang pengguna BebasBayar 1,6 juta," ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk memudahkan para wajib pajak/ wajib bayar/ wajib setor dalam menyetorkan kewajibannya ke kas negara juga dilakukan perluasan kanal pembayaran. Salah satunya adalah dengan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Aplikasi BebasBayar sebagai LPL kategori fintech yang sudah diunduh oleh 2,3 juta masyarakat Indonesia.
"Modernisasi MPN G3 ini adalah terobosan Kementerian keuangan untuk efektivitas waktu bagi pelaku pajak, karena dengan adanya kerjasama dengan Aplikasi BebasBayar, maka masyarakat tidak perlu lagi keluar rumah atau kantor untuk melakukan pembayaran, tinggal download aplikasinya dan melakukan pembayaran Pajak mereka," terangnya.
"Aplikasi BebasBayar juga mempunyai fitur yang sangat lengkap termasuk adanya pembayaran semua tagihan bulanan dari PLN, PDAM, Multifinance, sampai transfer bank. Sehingga bagi masyarakat umum dan pekerja kantoran hal ini sangat diperlukan" tambah Suroto, Deputy Direktur Utama PT Bimasakti Multi Sinergi.
Baca juga:
Selamatkan Bumi, DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas Usulan Pajak Karbon
Ganti Nama Jadi Harmonisasi Peraturan Perpajakan, RUU KUP Dibawa ke Sidang Paripurna
Mantan Dirjen Pajak: Di RUU KUP Ada Aturan Soal DJP Langsung di Bawah Presiden
Catatan Penolakan Fraksi PKS atas Hasil Pembahasan RUU KUP
Disahkan Minggu Depan, RUU KUP Jadi Aturan Baru Pajak Sembako Hingga Pendidikan