Pertagas: Kami siap mengemban tugas badan penyangga gas
"Ini demi mendukung pengembangan industri nasional."
PT Pertamina Gas (Pertagas) mengaku siap jika ditunjuk menjadi perusahaan agregator gas. Masalah terpenting yang harus dituntaskan oleh agregator gas nantinya adalah masalah distribusi yang terkait infrastruktur jaringan pipa gas. Pembuatan pipa dedicated oleh tiap pengguna dinilai tidak efisien.
Vice President Bussiness Development PT Pertamina Gas Indra Setyawati mengatakan, perusahaan sangat siap dengan membangun 2.000 kilometer pipa open access atau setara 99 persen jaringan pipa Pertagas.
-
Kenapa BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? Dalam rangka turut menjaga lingkungan, mengurangi emisi karbon, dan mengatasi perubahan iklim, BPH Migas terus mendorong peningkatan pemanfaatan gas bumi melalui pipa.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
-
Kenapa Pertamina terus berupaya meningkatkan produksi Migas? “Kami berterima kasih atas dukungan DPR, karena ini merupakan komitmen kita bersama untuk memberikan suplai yang cukup bagi masyarakat hingga akhir tahun yang tinggal satu setengah bulan lagi,” pungkas Nicke.
-
Di mana Pertamina menemukan cadangan minyak dan gas bumi baru? Di tahun 2022, Pertamina berhasil menemukan cadangan minyak dan gas bumi baru di Blok Mahakam puluhan miliar kaki kubik gas dan jutaan barel minyak.
-
Kapan Halim Perdanakusuma gugur saat bertugas? Halim bersama pilot Iswahjudi menerbangkan pesawat Avro Anson RI-003 dari Thailand menuju Bukittinggi. Nahas, pesawat tersebut diterjang badai hingga mengalami kecelakaan tanggal 14 Desember 1947."Pesawat tersebut jatuh di Pantai Lumut, Tanjung Hantu, Semenanjung Malaka," tulis TNI AU.
-
Bagaimana Pertamina meningkatkan produksi migas di dalam negeri? Sepanjang tahun 2023, Pertamina melakukan berbagai inovasi bisnis dan meningkatkan produksi migas dalam negeri serta berkiprah ke luar negeri, sebagai upaya kami untuk menambah produksi migas bagi Indonesia, menumbuhkan ekosistem energi transisi serta mengembangkan partnership dengan berbagai mitra bisnis yang kredibel.
"Harus ada semangat gotong royong sehingga fee murah. Dengan begitu, industri pasti tumbuh dan kami siap mengemban tugas sebagai badan penyangga atau agregator gas. Ini demi mendukung pengembangan industri nasional," ujar Indra di Jakarta, Senin (15/2).
Menurutnya, peran badan penyangga memang sangat diperlukan. Hal itu antara lain karena di satu sisi kebutuhan gas untuk sektor listrik dan industri selama 2015-2025 akan terus meningkat, namun pada sisi berbeda tidak diimbangi kenaikan suplai gas.
Kepala Pusat Studi Energi UGM, Deendarlianto menyebut, konsep badan penyangga gas sebagai konsep baru dalam tata kelola gas bumi di Indonesia untuk melakukan agregasi dan penjaminan pasokan, harga, infrastruktur dan sistem tata kelola gas.
Dari studi yang dilakukan PSE UGM (2015), terdapat tiga alternatif bentuk badan penyangga yaitu Badan Penyangga Nasional untuk Supply and Demand, Badan Penyangga Kewilayahan, Badan Penyangga Supply Nasional dan Badan Penyangga Demand Nasional (terpisah).
"Ketiga bentuk tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing," kata dia.
Namun, dari kajian PSE UGM jika hanya terdapat badan usaha tunggal supply (single aggregator supply) maka akan meningkatkan harga gas hingga di atas tingkat harga kompetitif. "Oleh karena itu, diperlukan adanya badan penyangga di sisi supply dan demand. International experience di Brasil, Thailand, Belanda, menunjukkan peran badan penyangga di sisi supply dan demand," jelas dia.
Deendarlianto menegaskan konsep badan penyangga atau agregator harus mendukung program-program pemerintah, misalnya program pembangkit listrik 35.000 MW dan akselerasi industri kawasan timur. Sektor kelistrikan memiliki porsi dan demand yang besar, maka sektor ini perlu mendapat perhatian khusus dalam pembentukan badan penyangga.
Selain itu, transisi pembentukan badan penyangga perlu diatur dalam Ketentuan Peralihan sehingga tetap memperhatikan kondisi eksisting.
Gubernur OPEC Indonesia, Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, tujuan adanya agregator memang khusus untuk memenuhi kebutuhan gas. "Kalau memang ada aturan, ya nanti agregator itu. Undang-undang yang memutuskan. Sekarang belum tahu siapa," ujar dia.
Baca juga:
Bantu ketahanan energi, holding BUMN harus direalisasikan
ESDM tengah godok aturan penghapusan premium di Jakarta
Harga minyak anjlok, ESDM akui tak dapat untung jual minyak mentah
Ada ketidakadilan, pemerintah harus transparan tentukan harga BBM
KPK catat 3.900 izin tambang bermasalah, target selesai Mei 2016