Perum Jamkrindo dan PT KBI jalin kerjasama penjaminan SRG
Penandatanganan kerjasama dilakukan di Denpasar, Kamis (10/11) oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan Direktur Utama PT KBI Tris Sudarto.
Perum Jamkrindo dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) menjalin kerjasama penjaminan Sistem Resi Gudang (SRG). Kerjasama ini sebagai bagian dari sinergi BUMN untuk mensejahterakan rakyat dalam hal penjaminan komoditi.
Penandatanganan kerjasama dilakukan di Denpasar, Kamis (10/11) oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar dan Direktur Utama PT KBI Tris Sudarto.
Hadir pula Komisaris Utama PT KBI Eddy Suseno, Komisaris Ilhamsyah, Direktur PT KBI Suyitno Affandi dan Sekper PT KBI Agung Waluyo.
Sementara dari pihak Jamkrindo juga dihadiri Ketua Dewan Pengawas Perum Jamkrindo Braman Setyo, Nasaruddin Umar, Direktur Perum Jamkrindo diantaranya yakni I. Rusdonobanu, Nanang Waskito, R. Sophia Alizsa
Diding mengatakan bahwa Perum Jamkrindo sebagai BUMN Perusahaan yang melakukan kegiatan penjaminan yang salah satunya kegiatan dalam bentuk pemberian penjaminan kredit untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi (UMKMK).
PT KBI sebagai salah satu BUMN juga salah satu kegiatan usahanya adalah sebagai Lembaga Kliring Berjangka yang bergerak dalam Kegiatan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Berjangka Komoditi di Indonesia.
"Dengan kerjasama ini maka akan tercipta sinergi bisnis pemanfaatan potensi masing-masing terkait penjaminan resi gudang," kata Diding.
Dirut PT KBI mengatakan dengan kerjasama ini kedua belah pihak sepakat untuk melakukan kerjasama dengan prinsip saling menguntungkan dalam bidang bisnis dengan ketentuan, prosedur yang berlaku dan sesuai dengan peran, kewenangan, tugas serta fungsi masing-masing.
"Namun tidak terbatas pada Pemanfaatan Jasa Penjaminan termasuk Penjaminan terkait implementasi Sistem Resi Gudang, baik yang bersifat program pemerintah maupun non-program," katanya.
Perum Jamkrindo telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai lembaga penjamin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gundang.
Lembaga penjamin memiliki tugas untuk melindungi pemilik resi gudang dan pihak pembiayaan bila terjadi kegagalan, ketidakmampuan, dan kebangkrutan pengelola gedung.
Diding mengatakan, SRG merupakan sistem yang terintegrasi dengan pasar lelang komoditi (PLK) yang bertujuan menstabilkan harga produk dan memudahkan jual beli.
"Dengan kerja sama ini manfaat penjaminan SRG bisa langsung dirasakan masyarakat (khususnya petani) dan korporasi dalam hal terjadi kegagalan, ketidakmampuan dan/atau kebangkrutan pengelola gudang dalam menjalankan kewajibannya," jelas dia.
Jamkrindo juga telah melaksanakan benchmarking implementasi SRG di Bulgaria, India dan sosialisasi kepada kepada petani dan pelaku usaha (Medan, Parapat, dan Palembang) sebagai langkah awal pelaksanaan SRG.
Empat belas komoditas yang dapat memperoleh penjaminan SRG antara lain rotan, gabah, gambir, beras, teh, jagung, karet, rumput laut, kopi, kakao, timah, lada, kopra, dan garam.