Perusahaan Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Nunggak Kredit
"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Seperti adanya pengakuan dari debitur adanya cedera janji (wanprestasi), itu sudah sesuai prosedur."
Ketua APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Suwandi Wiratno menyebut bahwa perusahaan leasing (multifinance) tetap bisa menarik kendaraan debitur bermasalah, sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) mengakui adanya cedera janji atau tak sanggup membayar.
"Jadi, leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan. Seperti adanya pengakuan dari debitur adanya cedera janji (wanprestasi), itu sudah sesuai prosedur," ucap Suwandi dalam acara Infobanktalknews media discussion dengan tema 'Pasca Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet di Jakarta, Senin (10/2).
-
Kapan proses negosiasi dilakukan dalam penjualan motor kredit? Negoisasi Tahap negosiasi tidak dapat dielakkan sebelum kedua belah pihak mencapai kesepakatan, dengan tujuan menetapkan jumlah kredit yang akan dialihkan, dipindahkan, atau dibayarkan oleh pemilik baru.
-
Bagaimana cara menjual motor kredit secara resmi? Dilakukan Secara Resmi Penjual akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan penjara paling lama empat tahun atau denda Rp900 juta. Sementara itu si pembeli dapat dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 juta.
-
Kenapa menjual motor kredit harus melalui perusahaan leasing? Penjualan motor yang masih memiliki cicilan harus dilakukan melalui perusahaan leasing yang bersangkutan.
-
Kapan Pegi Setiawan menerima hadiah sepeda motor? Pegi menerima langsung sepeda motor yang diberikan pada Minggu (14/7).
Suwandi mengatakan bahwa pasca putusan MK, masih terdapat simpang siur pendapat pada tataran masyarakat.
"Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, tapi harus mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri," paparnya.
Minta Masyarakat Tak Salah Tafsir Aturan
Dia pun meminta masyarakat untuk tidak salah menafsirkan terkait putusan MK mengenai fidusia. "Keputusan MK itu tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Ada ruang lebar untuk mengeksekusi jaminan debitur macet," tandasnya.
Perlu diketahui, sebelumnya MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengeluarkan peraturan terkait fidusia yang tertuang dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka akan menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri," tulis Mahkamah Agung.
(mdk/idr)