Petani Harap Pemerintah Ambil Kebijakan Netral untuk Melindungi Ekosistem Tembakau
Sekjen AMTI, Hananto Wibisono mengatakan pemerintah harus bersifat netral dan bijaksana dalam menyusun kebijakan soal pertembakauan nasional.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berharap pemerintah agar tetap melindungi ekosistem pertembakauan nasional dari intervensi lembaga asing. Sebab, sejumlah lembaga asing secara terang-terangan ikut campur dalam mengatur kebijakan tembakau di Indonesia.
Sekjen AMTI, Hananto Wibisono mengatakan pemerintah harus bersifat netral dan bijaksana dalam menyusun kebijakan soal pertembakauan nasional.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana Terasering Panyaweuyan yang viral karena kekeringan ini berada? Momen wisata bukit Terasering Panyaweuyan di Majalengka yang alami kering kerontang, dibagikan warganet di media sosial baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
Menurut Hananto, kebijakan yang semakin eksesif saat ini sangat kental dengan agenda lembaga asing yang tidak memahami ekosistem pertembakauan nasional dan berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. Padahal jutaan masyarakat menggantungkan hidupnya pada industri ini.
"Kami memohon komitmen dan peran pemerintah untuk membangun ekosistem pertembakauan, baik di tingkat hulu maupun hilir. Caranya dengan melibatkan stakeholder pertembakauan untuk melahirkan dan mengimplementasikan regulasi yang adil dan berimbang," papar Hananto di Jakarta, Kamis (22/12).
Hananto juga menjelaskan, lembaga asing telah secara terbuka menyatakan bahwa mereka memberikan dana hibah kepada sejumlah organisasi di Indonesia untuk melakukan kampanye pengendalian tembakau.
Hal ini membuat ekosistem pertembakauan selalu disudutkan oleh kampanye hitam dan pemaksaan agenda oleh kelompok antitembakau yang mendorong pemerintah untuk melahirkan regulasi yang eksesif.
"Kehadiran dan dukungan lembaga asing tersebut, secara terang-terangan menunjukkan diri menjadi sponsor untuk mengatur kebijakan tembakau di Indonesia. Tentu hal ini sangat disayangkan. Perlu diingat dan dicatat, bahwa dengan segala daya dan upaya, sektor pertembakauan telah berhasil mencapai target dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara," tegasnya.
Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Naik
Pemerintah menaikkan persentase alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi 3 persen di tahun 2023 mendatang. Naik 1 persen dari sebelumnya hanya 2 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau.
"Sekarang dengan 2 persen telah mencapai Rp4,01 triliun, tahun depan akan mencapai Rp6,5 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (13/12).
Kenaikan tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sesuai UU Cukai, Dana Bagi Hasil CHT digunakan untuk mendanai lima program yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.
Sri Mulyani mengatakan alokasi DBH CHT selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun seiring dengan peningkatan realisasi penerimaan CHT. Melalui DBH, pemerintah terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.
"Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH Tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini," kata dia.
Pada alokasi DBH CHT tahun 2022 dan 2023, Pemerintah mengubah besaran persentase alokasi untuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Untuk kesehatan porsinya mencapai 40 persen.
Sumber: Liputan6.com