Plin plan, KAI batalkan kenaikan tarif kereta ekonomi
KAI rencananya bakal menaikkan harga tiket kereta ekonomi jarak menengah dan jauh mulai 2 Oktober mendatang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan tidak akan menaikkan harga tiket kereta jarak jauh kelas ekonomi. Pembatalan dikarenakan PT KAI ternyata tetap mendapatkan anggaran fasilitas subsidi atau Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp 1,2 triliun.
"Tidak ada kenaikan," ujar Direktur Utama KAI Ignasius Jonan di Bogor, Jakarta, Rabu (1/10).
Kepala Humas KAI, Agus Komarudin, menambahkan akan mengembalikan uang tiket bagi para penumpang yang sudah terlanjur membeli harga tiket dengan tarif tanpa subsidi. "PSO belum rencana ada pengalihan. Sehingga tiket masih normal," tambah dia.
Sebelumnya, KAI bakal menaikkan harga tiket kereta ekonomi jarak menengah dan jauh mulai 2 Oktober mendatang. Ini lantaran perusahaan transportasi berbasis rel tersebut belum mendapat alokasi anggaran subsidi untuk menjalankan Public Service Obligation (PSO) dalam APBN 2015.
"(Normalisasi) pernah kita berlakukan di triwulan I. Ini sama, kita kembali ke tarif awal 2014," ujar Direktur Komersial PT KAI Bambang Eko Martono saat jumpa pers di Gedung Jakarta Railways Centre, Selasa (30/9).
Bambang menyebut, pihaknya membutuhkan subsidi sebesar Rp 1,2 triliun untuk membatalkan penaikan harga tiket kereta. Sayang itu belum didapat, sehingga harga tiket lebih mahal bakal dialami pengguna kereta ekonomi dengan keberangkatan 1 Januari 2015.
Sebagai gambaran, tarif KA Matarmaja rute Malang-Pasar Senen untuk keberangkatan awal Januari ditetapkan Rp 150 ribu per penumpang, naik dari saat ini Rp 65 ribu per penumpang.
Kemudian, KA Progo Lempuyangan-Pasar Senen dari Rp 50 ribu per penumpang menjadi 105 ribu per penumpang. Total, terdapat 22 kereta jarak jauh dan 24 kereta jarak menengah yang tak mendapat anggaran PSO tahun depan.
Mayoritas kereta melayani rute-rute di Jawa. Hanya 12 kereta melayani rute menengah di luar Jawa, semisal Medan-Siantar (Sumatera Utara) dan Kertapati (Sumsel)-Tanjung Karang (Lampung).
"Kita berlakukan batas bawah dan batas atas untuk KA ekonomi non-PSO, mungkin di kisaran Rp 95.000-Rp 150.000 per penumpang, akan kita umumkan," kata Bambang.