PLN tak akan beri sambungan listrik ke rumah tanpa SLO
"kita enggak akan layani penyambungan yang instalasinya dikerjakan asal-asalan."
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak akan memasang sambungan listrik ke instalasi yang tidak dilengkapi Surat Layak Operasi (SLO). Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini, namun tindakan tegas PLN itu memiliki tenggat waktu 1 Januari 2017.
Kepala Divisi Niaga PT PLN Indonesia, Benny Marbun menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk menghilangkan aktivitas percaloan, juga untuk mengurai keruwetan prosedur pemasangan listrik dan memastikan pemasangan listrik aman.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Mengapa PLN membangun PLTS di IKN Nusantara? Presiden Jokowi mengatakan, pembangunan PLTS ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui PLN dalam menyiapkan sistem kelistrikan yang andal dan berbasis pada energi ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan listrik di IKN Nusantara. Hal ini selaras dengan pembangunan IKN sebagai forest city yang hijau dan ramah lingkungan.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
"Makanya nanti 1 Januari 2017, kita enggak akan layani penyambungan yang instalasinya dikerjakan asal-asalan. Dari pada nanti terbakar, karena kalau terbakar dan instalasinya tidak layak operasi, PLN yang bertanggung jawab. Kalau ada jiwa yang hilang, PLN yang kena," kata Benny di kantor Dirjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (21/1).
Benny menegaskan, hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-XII/2015 tanggal 22 September 2015 yang menyatakan bahwa jika PLN tetap mengalirkan listrik untuk instalasi rumah tangga tanpa memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), maka PLN harus bertanggungjawab atas dampak kerugian yang muncul.
"Ini putusan Mahkamah Konstitusi tahun lalu. Kalau ada kecelakaan atau kebakaran, lalu setelah ditelusuri rumahnya instalasi belum layak operasi ditandai dengan tidak adanya SLO, PLN harus tanggung jawab, siapa yang masang, kenapa dipasang atau dinyalakan," imbuh Benny.
Sementara untuk rumah-rumah atau bangunan tanpa SLO yang sudah teraliri listrik, Benny mendorong masyarakat untuk segera mendapatkan SLO.
"Yang belakangan ya lambat laun harus disertifikasi, kan life time instalasi 8-10 tahun. Jadi rasanya sudah layak tiap rumah tangga memperbaharui instalasi dan ini kan harus diberitahu ya. Artinya sosialisasi dan itu tugasnya pemerintah lah dan media juga," ucap Benny.
(mdk/idr)