PNS Nyambi Jadi Pengemudi Ojek Online, BKN: Harus Izin Atasan
Sebenarnya, tidak ada aturan yang melarang PNS memiliki usaha atau pekerjaan sampingan di luar jam kerjanya. Namun, jika ada PNS yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, maka harus mendapatkan izin dari atasannya.
Hasil survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menunjukkan ada 7,86 persen responden mitra pengemudi ojek online (ojol) yang memiliki pekerjaan utama sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Survei tersebut dilakukan kepada 2.016 mitra pengemudi ojek secara acak di Jabodetabek.
Sebenarnya, tidak ada aturan yang melarang PNS memiliki usaha atau pekerjaan sampingan di luar jam kerjanya. Namun, jika ada PNS yang ingin mendapatkan penghasilan tambahan, maka harus mendapatkan izin dari atasannya.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.
-
Di mana kejadian driver ojol mendapat orderan fiktif terjadi? Kisah tersebut belum lama ini dibagikan langsung pada akun Instagram @depok24jam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat sang ojol menerima orderan atas nama Santi dengan alamat Jalan Haji Icang Cimanggis RT 04 RW 01.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
-
Bagaimana warga di Cimanggis membantu driver ojol? Saat itu juga, diketahui warga berhasil mengumpulkan uang sejumlah Rp277 ribu. "Di Jalan Haji Icang banyak keluarga baik. (Bayarin) Orderan fiktif Rp277 ribu," ungkap salah satu warga di lokasi.
"Harus (dapat izin atasan), karena PNS tersebut berkomitmen tetap berkinerja baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya . Tidak terpengaruh usaha sampingannya," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama kepada merdeka.com, Jakarta, Kamis (13/10).
Satya mengatakan, PNS boleh berwirausaha atau mencari tambahan penghasilan asalkan tetap menaati etika. Mengingat PNS tidak terikat oleh ketentuan perundang-undangan.
Satya menjelaskan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 tidak ada larangan bagi PNS untuk memiliki usaha. Artinya mereka diperbolehkan dengan syarat tidak melanggar etika dalam bekerja.
"Selama tidak mengganggu pekerjaan, tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. (Yang penting) dijaga etika bisnisnya," ungkap Satya.
Azas-Azas Umum
Meski begitu PNS tetap harus menaati azas-azas umum pemerintahan yang baik. Sehingga bila ada PNS yang ingin berwirausaha atau memiliki pekerjaan sampingan harus seizin atasannya.
"PNS meminta izin atasan untuk berwirausaha atau menjalankan bisnis sampingan," kata Satya.
Catatan lainnya, jenis bidang wirausaha yang dijalankan harus berbeda dengan bidang yang dikerjakan sebagai abdi negara. Tujuannya untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan.
"Bisnis sampingan yang ditekuni harus bukan di bidang yang sama atau berhubungan atau tidak terkait dengan pekerjaan yang bersangkutan sebagai PNS," tutur Satya.
Sebagai informasi, survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan dilakukan pada 13 – 20 September 2022 dengan media survei online. Samplingnya penduduk Jabodetabek pengguna ojek online dengan metode sampling kurang 5 persen.
Adapun untuk wilayah survei Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebanyak 2.655 responden masyarakat pengguna ojek online dan 2.016 responden mitra ojek online.
Survei ini dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan melakukan survei untuk mengetahui persepsi masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online terhadap penyesuaian biaya jasa (tarif) ojek online yang diberlakukan mulai hari Minggu (11 September 2022).
(mdk/idr)