PNS pria kini bisa ajukan cuti alasan penting tanpa dipotong gaji
PNS pria yang mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) dengan keperluan mendampingi istri melahirkan tetap akan menerima gaji secara penuh. Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) dengan keperluan mendampingi istri melahirkan tetap akan menerima gaji secara penuh.
Hal ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, yang menyebut cuti karena alasan penting dapat diberikan pejabat berwenang atau atasannya paling lama satu bulan.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan rapat mingguan TPN Ganjar-Mahfud digelar? TPN Gelar Rapat Mingguan: Mantapkan Gerakan Blusukan Ganjar-Mahfud yang Tak Bisa Dilakukan Prabowo Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, menggelar rapat mingguan di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
"Untuk CAP tidak dilakukan pemotongan gaji dan tunjangan. Ini kan mendesak, emergency. Lagipula CAP jarang-jarang kan, siapa yang mau bapak atau ibunya meninggal atau istri melahirkan tanpa ada yang menemani," kata Ridwan, Rabu (14/3).
"Tidak akan dikurangi haknya, karena kan CAP di luar cuti tahunan yang ada jatah 12 hari. Misalnya istri saya melahirkan, butuh CAP PNS 5 hari, maka tidak dipotong cuti tahunan karena ini kan di luar kekuasaan kita," imbuhnya.
Menurutnya, keputusan ini merupakan salah satu dukungan pemerintah dalam kesetaraan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga. "Kami berperan pada arus pengutamaan gender dengan kebijakan cuti PNS ini. Anak tidak melulu dibebankan ke istri, tapi suami juga bertanggung jawab," jelasnya.
Meski demikian, PNS pria harus melengkapi persyaratan untuk mengambil cuti ini. Seperti mendapatkan izin atasan dan menyertakan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas. Sehingga, cuti yang diambil sesuai dengan batas hari yang ditentukan oleh dokter.
"Kalau satu bulan cuti PNS kayaknya belum pernah ada. Kalau surat keterangan rawat inap istri melahirkan dari rumah sakit atau puskesmas cuma dua sampai empat hari, ya berarti si suami (PNS pria) cutinya cuma segitu, tidak satu bulan," papar Ridwan.
Reporter: Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PNS Kemenkumham jadi pengedar sabu yang didapat dari jaringan Lapas Cipinang
ASN Pemkot Padang Sidimpuan nyambi jadi kurir narkoba
KemenPAN: PNS laki-laki tak bisa begitu saja cuti 1 bulan dampingi istri melahirkan
Banyak PNS stres saat pensiun, Pemprov Jabar setuju tunjangan naik
Nasib terkini rencana kenaikan gaji PNS hingga kepala negara