PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 2024 bagi aparatur negara, pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Hal itu sejalan dengan kebijakan yang telah dikeluarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menyebut, komponen yang akan di diterima bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pertama akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian 100 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN di Kementerian Lembaga (K/L) dan pemerintah pusat.
Bagi ASN di daerah, setinggi-tingginya 100 persen tambahan penghasilan pegawai atau TPP, di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kemudian untuk pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan, akan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan pensiun.
Lalu, bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru, dan tunjangan profesi dosen sebesar 100 persen.
Adapun daftar penerima THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 sebagai berikut:
1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Wakil Menteri
7. Staf Khusus di Lingkungan K/L
8. Dewan Pengawas KPK
9. Pimpinan Anggota DPRD
10. Hakim Ad hoc
11. Pimpinan, Anggota dan Pegawai non-ASN Lembaga Non Struktural (LNS)
12. Pimpinan dan pegawai non ASN pada Badan Layanan Umum (BLU)
13. Pimpinan dan pegawai non ASN pada lembaga penyiaran publik
14. Pegawai non ASN pada perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan