PPKM Darurat, Pergerakan Kendaraan Pribadi Menuju Jakarta Turun 28 Persen
Penurunan angkutan bus bervariasi sekitar 30 persen hingga 60 persen. Pergerakan kendaraan pribadi menuju Jakarta menurun sekitar 28 persen. Sementara pergerakan angkutan umum menuju Jakarta menurun sekitar 15 persen.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat penurunan pergerakan kendaraan, baik pribadi maupun bus dari dan ke Jakarta serta di sejumlah wilayah di Jawa selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Kementerian Perhubungan melaporkan bahwa angka kendaraan bus maupun pribadi yang datang dan keluar Jakarta mengalami penurunan," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dikutip dari Antara, Jumat (9/7).
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
Penurunan angkutan bus bervariasi sekitar 30 persen hingga 60 persen. Pergerakan kendaraan pribadi menuju Jakarta menurun sekitar 28 persen. Sementara pergerakan angkutan umum menuju Jakarta menurun sekitar 15 persen.
"Untuk angkutan penyeberangan di Merak, Bakauheni, dan Ketapang-Gilimanuk turun sekitar 30 persen," katanya.
Dedy menuturkan Kemenhub juga mencatat penurunan penumpang kereta api jarak jauh atau antarkota yang signifikan yakni mencapai 70 persen.
Mobilitas masyarakat yang menggunakan kereta api perkotaan di Bandung Raya tercatat turun hingga 70 persen. Begitu pula KRL Jogja-Solo yang turun sekitar 51 persen. Sayangnya, penurunan mobilitas di KRL Jabodetabek masih sekitar 28 persen.
Untuk bisa menurunkan mobilitas masyarakat hingga 50 persen guna menekan penularan Covid-19, Kementerian Perhubungan pada Jumat ini sudah menerbitkan perubahan surat edaran untuk memperketat perjalanan transportasi umum dan kendaraan pribadi pada masa PPKM darurat.
Surat Edaran yang mulai berlaku 12 Juli 2021 itu akan memperketat perjalanan transportasi di kawasan aglomerasi seperti DKI dan Jabotabek, Kota Bandung, dan Bandung Raya serta Surabaya dan Gerbang Kertasusila.
"Secara umum ada dua poin perubahan di dalam SE tersebut. Pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan terkait seperti dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021," ungkapnya.
Wajib Dilengkapi
Dedy menjelaskan poin kedua, perjalanan juga wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Untuk pegawai pemerintah ditandatangani minimal oleh pejabat eselon II berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Kedua poin ini akan mulai berlaku efektif sejak Senin 12 Juli 2021 untuk memberikan kesempatan kepada operator menyiapkan diri dan menyosialisasikan kepada calon penumpang dan masyarakat," pungkasnya.
(mdk/idr)