Presiden Jokowi Kerap Bagi-bagi Sertifikat Lahan, Berkurangkah Kekayaan Negara?
Presiden Jokowi dalam 5 tahun kepemimpinannya diketahui kerap kali menyerahkan lahan yang dikuasai negara kepada masyarakat untuk dikelola. Bagi-bagi sertifikat lahan tersebut dikenal dengan reforma agraria dan redistribusi lahan negara kepada masyarakat.
Presiden Jokowi dalam 5 tahun kepemimpinannya diketahui kerap kali menyerahkan lahan yang dikuasai negara kepada masyarakat untuk dikelola. Bagi-bagi sertifikat lahan tersebut dikenal dengan reforma agraria dan redistribusi lahan negara kepada masyarakat.
Adapun tujuan pemberian lahan kepada masyarakat, terutama masyarakat lapisan ekonomi kurang mampu, agar dikelola dengan baik sehingga dapat meningkatkan produktivitas melalui sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Apa tujuan utama dari Reforma Agraria menurut Menko Airlangga? Reforma Agraria yang terdiri dari penataan aset merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang masuk kategori Program Pemerataan Ekonomi yang dampaknya langsung pada penguatan ekonomi rakyat, terutama rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, nelayan, yang tinggal juga di daerah pesisir. Reforma Agraria juga menjadi salah satu cara untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dan mendorong iklim usaha yang lebih baik, khususnya kepada usaha kecil, menengah, dan tentunya usaha-usaha rakyat,
-
Bagaimana upaya Menko Airlangga untuk memastikan Reforma Agraria berjalan efektif dan terintegrasi? "Oleh karena itu deklarasi yang telah kita sepakati pada GTRA Summit 2023 Kabupaten Karimun ini dapat dilaksanakan dan diwujudkan," tegas Menko Airlangga.
-
Kenapa penting untuk mengurus sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan pembuatan akta tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
-
Siapa yang meminta percepatan sertifikasi tanah? Menurut Raja Juli, hal tersebut merupakan pesan Presiden Jokowi guna melakukan percepatan sertifikasi tanah.
-
Dimana program Reforma Agraria diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN? Desa Purwabakti yang terletak di Kabupaten Bogor adalah salah satu desa yang masuk dalam program Reforma Agraria.
Lalu, apakah kekayaan negara berkurang jika Presiden Jokowi suka bagi-bagi aset seperti tanah?
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rahmatarwata, mengatakan nilai kekayaan negara tidak berkurang walau pemerintah membagikan tanah kepada masyarakat. Sebab, selama ini lahan yang dibagikan adalah lahan yang dikuasai negara.
"Coba tanya Kementerian ATR. Tapi sejauh ini, itu bukan tanah yang dimiliki negara, sejauh ini kami belum pernah diminta untuk misalnya melepaskan kepemilikan negara atas tanah-tanah tertentu untuk keperluan itu," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).
Adapun penjelasan perbedaan istilah lahan yang dikuasai oleh negara dan lahan milik negara yaitu letak pencatatan nilai asetnya. Lahan yang dikuasai negara tidak selalu dilaporkan nilainya kepada negara. Sementara, lahan milik negara adalah aset, barang atau lahan yang dinilai dan masuk dalam pembukuan negara.
"Jadi masalah tanah ada yang dikuasai negara sebagai institusi besar di republik ini dan ada tanah yang dimiliki oleh negara. Tanah yang dimiliki negara diperoleh dari uang APBN, diputuskan oleh pengadilan misalnya disita dari orang, dikasih ke negara, itu yang dimiliki negara," jelas Isa.
Isa melanjutkan, jika lahan yang dimiliki oleh negara akan diberikan kepada masyarakat atau dipindahtangankan maka harus ada proses khusus dilakukan seperti perpindahan kepemilikan. Selama ini, kondisi seperti itu belum pernah terjadi.
"Kalau sudah dibeli oleh negara, diberikan ke negara berdasarkan penetapan pengadilan dan lain lain, itu harus dibicarakan. 'Oh ini dicabut kepemilikannya dari negara', kalau itu harus lebih hati-hati karena akan menghapuskan dari kekayaan negara, dari neraca, itu ada prosesnya." jelasnya.
Dengan penjelasan-penjelasan tersebut, Isa mengatakan, sejauh ini tidak pernah ada permintaan Presiden Jokowi untuk melepas lahan milik negara untuk dipindahtangankan kepada rakyat.
"Jadi harus cek juga, misalnya distribusi kembali (sertifikat lahan) tanah itu tanah yang mana. Kalau itu tanah yang dikuasai oleh negara, itu memang ada kewenangan negara menetapkan oh ini untuk si A, ini untuk si B, dan si C. Itu kewenangan presiden dan direpresentasi oleh Kementerian ATR," tandasnya.
Baca juga:
Besok, Presiden Jokowi Bakal Panen Garam dan Bagi Sertifikat Tanah di Kupang
Pemerintah Gandeng Pemda Lepas Lahan Hutan 978.000 Ha ke Masyarakat
Pemerintah Siap Bagikan Sertifikat Tanah Total Luas 980.000 Hektare
Jokowi Bagikan 3.000 Sertifikat Tanah di Gresik
Bagikan Sertifikat Tanah di Bali, Jokowi Pesan Jangan Digadai untuk Beli Mobil
Presiden Jokowi akan Bagikan Sertifikat Tanah di Bali Besok
Presiden Jokowi: Berdayakan Lahan Garam, Petani NTT Bisa Raup Rp15 Juta per Bulan