Presiden Jokowi Sudah Bubarkan 6 BUMN, Cek Daftar dan Alasannya
Pembubaran BUMN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Untuk PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero) dibubarkan pada 2 Februari 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tercatat telah membubarkan 6 perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di 2023. Keenam BUMN ini dibubarkan karena berbagai alasan seperti sudah dinyatakan pailit hingga perusahaan tidak bisa mempertahankan usahanya.
Keenam BUMNyang telah dibubarkan oleh Jokowi adalah:
-
Kenapa sapi Presiden Jokowi di Blora mengamuk? Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
2. PT Kertas Leces (Persero).
3. PT Istaka Karya (Persero).
4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
5. PT Kertas Kraft Aceh (Persero).
6. PT PT Industri Gelas (persero).
Pembubaran BUMN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah. Untuk PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero) dibubarkan pada 2 Februari 2023.
Untuk PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dibubarkan pada pada 17 Maret 2023. Sedangkan untuk PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT PT Industri Gelas (persero) dibubarkan pada 3 April 2023.
Berikut ini rincian Peraturan Pemerintah mengenai pembubaran BUMN tersebut:
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) aviasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tengan Pembubaran Perusahaan Perseroan(Persero) PT Merpati Nusantara Airlines.
Dikutip dari PP No 8/2023 tersebut, Rabu (22/2), pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2022 yang menyatakan bahwa Merpati telah pailit karena berada dalam keadaan insolvensi. Nerdasarkan Perppu Cipta Kerja, pailit yang berada dalam keadaan insolvensi tersebut menjadi alasan pembubaran.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna ‘Merpati Nusantara’ menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit," bunyi Pasal 1 PP Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam pasal 3, penyelesaian pembubaran Merpati termasuk proses likuidasidilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi akan disetorkan ke Kas Negara.
PP ini ditetapkan pada 20 Februari 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 20 Februari juga oleh Menteri Sekretaris Negara pratikno.
PT Kertas Leces
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Kertas Leces (Persero). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2023 tentang pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces.
Keputusan pembubaran Kertas Leces ini menyusul pembubaran PT Merpati nusantara Airlines yang juga dibubarkan sebelumnya karena telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
PT Kertas Leces dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaianl2Ol8/PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2014/PN Niaga Sby. tanggal 25 September 2018, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Kertas leces berada dalam keadaan insolvensi.
Berdasarkan ketentuan Pasal L42 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces," tulis PP tersebut seperti dikutip pada Rabu (22/2).
Atas dasar tersebut, Presiden Jokowi pun kemudian menyatakan bahwa Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun l9S2 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas leces Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 9 terhitung sejak Perusahaan dinyatakan pailit. Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara.
Aturan ini ditetapkan pada tanggal oleh Presiden Joko Widodo dan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
PT Istaka Karya
Pemerintah akhirnya resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 Maret 2023. Pembubaran Istaka Karya disebabkan adanya putusan pailit.
Aturan menyebutkan jika Istaka Karya dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt. Pembatalan Perdamaian 2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.
"Perusahaan (persero) Istaka Karya yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam Modal Saham PT Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26 Pdt.Pembatalan Perdamaianl 2O22 PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," jelas pasal 1 aturan tersebut, seperti dikutip Selasa (29/3).
Kemudian pasal 3 menyebutkan jika penyelesaian pembubaran Istaka Karya termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perusahaan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara," mengutip pasal 4 PP tersebut. Sekadar informasi, Istaka Karya adalah BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini dinyatakan pailit pada tahun 2022.
PT Industri Sandang Nusantara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dikutip dikutip dari aturan tersebut, Selasa (28/3), bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan, PT Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan. Selain itu berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum pemegang Saham, PT Industri Sandang Nusantara juga telah menetapkan pembubaran perusahaan.
Oleh karena itu, dalam pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2023 tersebut, Presiden Jokowi menetapkan PT Industri Sandang Nusantara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya," tulis aturan tersebut.
Mengenai penyelesaian pembubaran PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. "Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke KasNegara."
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretatis Negara Pratikno pada 17 Maret 2023.
PT Kertas Kraft Aceh
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ini resmi dilakukan pada 3 April 2023.
Pembubaran BUMN Kertas Kraft Aceh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nonor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Dikutip dari aturan tersebut, Kamis (6/4), pertimbangan pembubaran BUMN ini adalah berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja penrsahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsunganPT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan.
Selain itu, pembubaran ini juga dilandasi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tanggal 1l Maret 2022, telah ditetapkan pembubaran Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dengan Peraturan Pemerintah.
"Dengan pembubaran ini terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan," dikutip dari aturan tersebut.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada pada 3 April 2023.
PT Industri Gelas
PT Industri Gelas atau Iglas resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023. Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Iglas ini tertuang dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri gelas.
Dikutip dari Peraturan pemerintah tersebut, Kamis (6/4), pembubaran tersebut berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan PT Iglas tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan.
Selain itu, pembubaran ini juga dilakukan setelah adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-149/MBUlO3l2O22 tanggal 2 Maret 2022dan Nomor DIR/ 196 tanggal 10 Maret 2022 mengenai Penetapan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas.
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam Pasal 4, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan PT Industri Gelas akan disetorkan ke Kas Negara. Peraturan ini ditetapkan pada 3 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia pratikno pada tanggal yang sama.
(mdk/idr)