Presiden Jokowi Teken PP Gaji ke-13 PNS, Siap Cair Juli
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Presiden Jokowi menandatangani peraturan gaji PNS ke-13 anyar ini pada 6 Mei lalu.
Dengan pertimbangan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dalam PP itu disebutkan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
"Dalam hal penghasilan pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari laman Setkab, Jumat (10/5).
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan bagi: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (5) PP ini.
Penghasilan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda, menurut PP ini, maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
PP ini menegaskan, Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Mei 2019.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan pencairan THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Untuk gaji PNS ke-13 akan dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru. "Gaji ke-13 kan diberikan nanti menjelang tahun ajaran baru, jadi apa itu. Iya (Juli) itu," tandasnya.
Baca juga:
Pemerintah Jokowi Siapkan THR dan Gaji 13 PNS Lebih Banyak Rp4 T di 2019, Ada Apa?
Harapan Menteri Sri Mulyani Saat THR dan Gaji ke-13 PNS Cair
Menteri Sri Mulyani Siapkan Rp20 T Bayar THR PNS, Cair 24 Mei 2019
Menhub: THR PNS Dibagikan Akhir Bulan ini
Inilah Kisaran Waktu THR Cair untuk Pegawai Swasta dan PNS
Menpan-RB Pastikan THR PNS Cair 24 Mei
PNS di Papua dan Maluku Belum Terima Rapelan Kenaikan Gaji