Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara
Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.
Terdapat 8 proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.
- Hak Guna Usaha di IKN Sampai 190 Tahun, AHY: Untuk Kepastian Hukum Buat Investor
- Kepala Otorita IKN Mundur, Puan: Jangan Sampai Investor Semakin Tidak Tertarik
- Indo Premier Sekuritas Punya Fitur Baru, Nasabah Bisa Kolaborasi untuk Cari Cuan di Pasar Modal
- Klaim Badan Otorita IKN: Investor Antre Tanamkan Modal di Ibu Kota Baru
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara
Proses Izin Investor Asing Lama, Begini Penjelasan Badan Otorita IKN Nusantara
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono, mengungkapkan alasan lamanya dalam memproses surat minat investasi (letter of Intent/LoI) yang masuk ke Ibu Kota Nusantara.
Terbaru, surat pernyataan minat tersebut telah mencapai 328 LoI. Sebanyak 45 persen diantaranya merupakan investor asing.
Agung mengatakan, terdapat delapan proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN.
Dalam hal itu, OIKN juga sangat hati-hati dalam memilih investor sebelum benar-benar teken kontrak.
"Kita lihat, kalau orang mau investasi di IKN ini seperti apa? dan di 8 tahapan mulai dari LoI. Tapi setelah itu kita lakukan review dan prioritisasi," kata Agung dalam Konferensi Pers perkembangan Investasi di IKN secara daring, Jumat (15/12).
Alasan lainnya, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), OIKN diminta mengutamakan investor domestik dibandingkan investor asing.
"Jadi, kalau ada yang tanya kok lama ya dari 320-an (lebih) itu diapain ya, kita akan mengutamakan investor domestik," beber Agung.
Menurutnya, setelah dilakukan tinjauan dan penilaian sektor skala poritas LOI.
Ternyata banyak investor domestik yang sudah cukup mampu untuk melakukan investasi terhadap IKN.
"Kalau dilihat banyaknya investor domestik, karena setelah kita review ternyata investor domestik ini sudah cukup capable untuk melakukan investasi dan membangun (IKN)," kata dia.
Berikut delapan proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum memulai berinvestasi di IKN. Proses pertama, yakni penyerahan surat pernyataan minat (LOI).
Kedua, tinjauan dan penilaian sektor skala poritas LOI. Tahapan ketiga yakni one on one meeting.
Keempat, penyerahn surat konfirmasi. Kelima, surat tanggapan dari Otorita IKN kepada investor.
Keenam, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan Data Request.
Ketujuh, studi kelayakan. Tahapan ke delapan yakni kesepakatan.
merdeka.com