Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya menghormati vonis hukum yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ditjen Pajak Beri Respons Begini
- Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
- Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
- Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
- Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi vonis mantan pegawainya, Rafael Alun Trisambodo yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun penjara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pihaknya menghormati vonis hukum yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Menurutnya, putusan hakim tersebut telah sesuai dengan data dan bukti yang ada.
"DJP sangat menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, jadi apapun putusan hakim itu adalah memang didasarkan data dan bukti yang ada," kata Dwi kepada awak media di Gedung DJP Pusat, Jakarta, Senin (8/1).
Dwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku. Sehingga, siapapun pegawai DJP yang terbukti melanggar perbuatan hukum akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Ke depan, DJP akan terus menjaga nilai-nilai Kemenkeu, kode etik DJP, tentu saja kita terus konsisten menjaga integritas kami, tanpa pandang bulu. Apabila ada yang melanggar, akan diproses dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Dwi.
Sebelumnya, Mantan pejabat Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,"
kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Rafael terbukti bersalah dan meyakinkan telah menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar bersama dengan istrinya Ernie Mieke Torondek. Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta (Rp22,5 miliar), dan USD937 ribu (Rp14,3 miliar).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 10 miliar terhadap ayah Mario Dandy itu. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka masa pidana ditambah selama 3 tahun.