Realisasi Dana Peremajaan Sawit Baru 9,9 Persen dari Target
Kementerian Pertanian mencatat, realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk kurun waktu 2017-2022 baru mencapai 278.200 ha, masih jauh dari total target 2,8 juta ha lahan sawit yang potensial diremajakan. Bila dihitung, angka tersebut baru sekitar 9,93 persen dari total lahan potensial sawit yang ada.
Kementerian Pertanian mencatat, realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk kurun waktu 2017-2022 baru mencapai 278.200 ha, masih jauh dari total target 2,8 juta ha lahan sawit yang potensial diremajakan. Bila dihitung, angka tersebut baru sekitar 9,93 persen dari total lahan potensial sawit yang ada.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah mengatakan, target per tahun realisasi PSR sebenarnya mencapai 10 ribu ha. Acuan itu didapat dari penyaluran program yang dilaksanakan di 21 provinsi dan 123 kabupaten/kota.
-
Apa yang mendorong munculnya perkebunan rakyat di sekitar perkebunan kelapa sawit besar di Sumatra? Sehingga kehadiran perkebunan besar ini mendorong munculnya perkebunan rakyat di sekitarnya.
-
Bagaimana kelapa sawit berkembang setelah ditanam di Kebun Raya Bogor? Setelah lima tahun ditanam di Kebun Raya Bogor, pohon ini akhirnya menghasilkan buah. Kemudian biji-bijinya disebar secara gratis hingga ke Pulau Sumatra pada tahun 1875 untuk menjadi tanaman di pinggir jalan.
-
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan perkebunan sawit? Diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak. Serta tidak menyebabkan kerugian bagi penduduk dan alam. Sikap tegas dan kebijakan yang sesuai terhadap pelaku kejahatan dan kerusakan hutan. Serta pembuatan aturan dan ranah kerja yang jelas terhadap pengusaha perkebunan sawit sehingga semua bisa berjalan secara seimbang dan berkesinambungan.
-
Bagaimana Kementan mewujudkan swasembada pangan? Upaya tersebut salah satunya akan diwujudkan melalui program food estate maupun solusi cepat yang dijalankan Kementan berupa pompanisasi dan optimalisasi lahan.
-
Apa manfaat kelapa sawit untuk kesehatan manusia? Minyak goreng yang berasal dari kelapa sawit adalah salah satu bahan pokok yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk memasak berbagai macam makanan. Minyak goreng kelapa sawit memiliki kandungan lemak jenuh yang rendah dan lemak tak jenuh yang tinggi, sehingga dapat membantu menurunkan kadar kolesterol dan mencegah penyakit jantung.
-
Mengapa Kebun Raya Liwa dianggap penting? Tujuan utamanya adalah untuk pusat konservasi flora, objek wisata, edukasi, dan jasa lingkungan.
"Kita bersama memahami, bahwa realisasi PSR masih sangat rendah. Sejak tahun 2017-2022, capaian kita sebesar 278,2 ribu ha. Setidaknya, terdapat 2,8 juta ha luasan sawit rakyat yang potensial kita remajakan," terangnya dalam Rakornas Kelapa Sawit 2023 di Pullman Central Park, Jakarta, Senin (27/2).
Guna mengakselerasi penyaluran dana PSR, Kementan pun berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Masalahnya, percepatan program peremajaan sawit masih terkendala dalam pengurusan administrasi untuk pihak petani di kedua instansi tersebut.
"Dengan adanya komitmen bersama ini diharapkan dapat menganulir tantangan pada tingkat lapangan, khususnya dalam pengurusan administrasi untuk kelengkapan pengajuan persyaratan PSR," ungkapnya.
Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman menyampaikan, angka realisasi peremajaan sawit rakyat baru sekitar 273 ribu ha sejak 2016.
"Sampai dengan saat ini mulai PSR 2016 sampai 2022 itu sudah rekomendasi teknis 278 ribu ha. Dari situ sudah direalisasikan penyalurannya 273 ribu ha, dengan jumlah nilai penyalurannya sebesar Rp 7,5 triliun," paparnya.
Eddy lantas menjabarkan kendala realisasi yang masih jauh di bawah target. Menurutnya, itu disebabkan karena proses pemenuhan persyaratan kepada petani yang masih belibet.
"Misalnya, dia tidak berada di kawasan hutan, dia tidak berada di dalam kawasan usaha, terus kemudian legalitas lahannya terpenuhi, itu yang menjadi persoalan," kata Eddy.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bos Pabrik Sawit di Riau Jadi Tersangka Obstruction of Justice
Incar Dana Segar Rp677 M, Nusantara Sawit Sejahtera Segera Melantai di Bursa Saham
Perluas Bisnis EBT dan Minyak Goreng, PTPN III Kolaborasi dengan Perusahaan Korea
Kenalan dengan Bachtiar Karim, Raja Sawit dari Medan
Heboh Perempuan Adu Argumen soal Gajah Vs Hutan Sawit, Begini Penjelasan Pengusaha
Program B35 Dituding Hanya Untungkan Pengusaha Sawit Besar, Dirut BPDPKS Buka Suara