Realisasi Redenominasi makin tidak jelas
Salah satu alasannya, kondisi ekonomi belum stabil dan padatnya agenda pemerintah dan DPR di tahun depan.
Realisasi penyederhanaan mata uang Rupiah atau yang lebih dikenal dengan istilah Redenominasi, semakin jauh dari kenyataan. Bank Indonesia (BI) melihat kondisi perekonomian nasional belum siap untuk mendukung program ini.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, untuk memuluskan program Redenominasi, kondisi perekonomian suatu negara harus dalam keadaan stabil.
-
Bagaimana redenominasi rupiah dilakukan di Indonesia? Nantinya, penyederhanaan rupiah dilakukan dengan mengurangi tiga angka nol di belakang, contohnya Rp 1.000 menjadi Rp 1.
-
Apa yang dijelaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengenai redenominasi rupiah? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Siapa yang memimpin rencana redenominasi rupiah di Indonesia? Rencana penyederhanaan mata uang telah digulirkan oleh Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
-
Bagaimana Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah tetap berjalan? Bank Indonesia pun memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan. Bahkan, Bank Indonesia sudah siap dengan skenario dalam penerapan redenominasi rupiah ini.
-
Kapan redenominasi rupiah akan diimplementasikan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Kapan redenominasi rupiah pertama kali direncanakan di Indonesia? Di Indonesia, redenominasi telah dicanangkan sejak tahun 2010.
"Jadi kondisi perekonomian mesti dilihat, mesti stabil sekarang kan global belum stabil," kata Ronald di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (17/11).
Selain itu, padatnya agenda pemerintah dan DPR di tahun depan membuat pembahasan Undang-Undang Redenominasi terancam molor. "Tahun depan juga kan tahun Pemilu, jadi bukan molor tapi memang belum ada jadwal pastinya,” jelas Ronald.
Menurutnya, untuk melancarkan proses Redenominasi dibutuhkan dukungan Undang-undang sebagai landasan hukum. Rancangan Undang-undang Redenominasi memang sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas), namun pembahasannya oleh DPR belum mendapatkan jadwal pasti.
"Redenominasi kan itu dasarnya harus Undang-Undang. Jadi sudah masuk prolegnas tahun ini tapi masih di DPR sendiri kan banyak Undang-Undang yang dibahas," tutup Ronald.