Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Agustus, Catat Ini Syarat dan Prosedurnya
Begini syarat dan prosedur CPNS tahun 2024 yang akan dibuka pada Agustus mendatang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka pada bulan Agustus mendatang.
"Sekitar Agustus untuk rekrutmen CPNS," kata Anas kepada media, beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, pelaksanaan rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 202 dibuka sebanyak 3 kali tahun ini.
Total jumlah formasi pelaksanaan CPNS 2024 dibuka sebanyak 2,3 juta formasi. Adapun rinciannya yakni formasi CPNS yang dapat dilamar fresh graduate (lulusan baru) sebanyak 690.822 formasi, dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 1,6 juta formasi.
Terkait kebijakan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Anas menuturkan pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” tegas Anas.
Anas pun meminta Panitia Instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
Dalam perekrutan CPNS tentu tak lepas dari prosedur hingga persyaratan yang harus dilengkapi dan disiapkan oleh para calon pelamar.
Sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Ayat 1, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK
- Tdak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK