Reliance Sekuritas: Kami tidak ada kaitan dengan kasus penipuan investasi Larasati
Merujuk putusan kasus Larasati di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (30/7), majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat para penggugat, yakni pemilik obligasi FR0035, menyetorkan dana investasi kepada Larasati.
PT Reliance Sekuritas Indonesia (Tbk) mendukung langkah kepolisian, dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim melakukan penegakan hukum kasus investasi yang dinilai merugikan masyarakat seperti dilakukan Esther Pauli Larasati (EPL).
Larasati terbukti melakukan penggelapan dana masyarakat dan kasusnya kembali ditelisik Polisi. Namun, Reli memastikan bahwa perusahaan tidak terkait dengan pelaku. Dan justru, salah satu pihak yang dirugikan.
-
Kapan PT Tera Data Indonusa Tbk melantai di bursa saham? Bahkan pada 2022, saat pandemi berlangsung, perusahaan ini berani mengambil langkah melantai di bursa saham.
-
Bagaimana Jakarta mendorong investor untuk menanamkan modal di proyek-proyek potensial? Pemprov DKI Jakarta mengundang para investor untuk datang menjajaki berbagai proyek potensial yang dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD) serta badan layanan umum daerah (BLUD).
-
Kenapa Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) diluncurkan? Tujuan bursa karbon sendiri untuk mencipatakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengaan menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon.
-
Bagaimana Indra Kenz, Doni Salmanan, dan Wahyu Kenzo mempromosikan investasi bodong mereka? Indra Kenz kerap membuat konten yang memamerkan harta seperti rumah mewah, mobil sport hingga fashion branded.
-
Siapa yang bertemu dengan Airlangga Hartarto saat membahas investasi di Indonesia? Delegasi kongres Amerika Serikat yang terdiri Jonathan Jackson, Young Kim, Andy Barr, dan Jasmine Crockett, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta di Jakarta, Senin (28/8).
-
Kapan Bursa Berjangka Aset Kripto diluncurkan? Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meluncurkan Bursa Berjangka Aset Kripto di Jakarta, Jumat (28/7).
"Kami mendukung penuh langkah kepolisian dalam penegakan hukum. Namun, PT Reliance Sekuritas, tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Larasati. Tindakan melawan hukum Larasati dilakukan ketika sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance. Oleh karena itu, Reliance justru menjadi korban dari perbuatan Larasati," ujar Sekretaris Perusahaan Reliance Sekuritas Indonesia, Erry TP Hidayat dikutip keterangannya di Jakarta, Jumat (19/10).
Erry menambahkan, merujuk putusan kasus Larasati di Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (30/7), majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa Esther Pauli Larasati, bukan karyawan Reliance pada saat para penggugat, yakni pemilik obligasi FR0035, menyetorkan dana investasi kepada Larasati.
"Ini artinya majelis hakim mengakui bahwa tidak ada hubungan hukum antara nasabah yang dikelola Larasati dengan Reliance Sekuritas," ucap Erry.
Dengan begitu, dalam kasus Larasati, Reliance menegaskan sama sekali tidak terlibat. Larasati ketika melakukan transaksi penjualan obligasi kepada para penggugat, yakni pemilik obligasi FR0035, sudah tidak tercatat sebagai karyawan Reliance.
"Bahkan, Reliance justru pihak dirugikan karena sudah jelas tidak berstatus karyawan, Larasati mengaku-ngaku sebagai karyawan dan menggunakan dokumen perusahaan tanpa izin. Tindakan Larasati yang menjual produk obligasi FR0035, juga tidak sepengetahuan Reliance. Bahkan produk obligasi itu juga tidak pernah dikeluarkan Reliance."
Reliance Sekuritas memastikan tidak pernah menggunakan pihak ketiga dalam setiap transaksi penjualan produk. Nasabah yang melakukan investasi pada produk apapun di PT Reliance Sekuritas, selalu melalui Rekening Dana Nasabah (RDN). Kemudian, setiap Nasabah PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk. mempunyai Formulir dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (individu).
Sementara dalam kasus ini, perjanjian investasi dilakukan dengan Larasati langsung dan dana investasi ditampung di PT Magnus Capital. "Reliance sangat dirugikan secara reputasi korporasi dan akan melakukan tindakan hukum, kami tegaskan, penipuan Larasati bukan kepada nasabah Reliance," tegas Erry.
Erry menambahkan, Larasati pun sudah membuat Surat Pernyataan dan Jaminan yang dibuat tanggal 1 Juli 2015 yang menyatakan dengan tegas, telah mengundurkan diri dari perusahaan sejak April 2014.
Bahkan, Larasati pun sudah mengakui melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PT Reliance Sekuritas Indonesia Tbk dengan menggunakan nama berikut fasilitas Gedung PT. Reliance Sekuritas Indonesia Tbk.
Seperti ketahui, kemarin, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim akhirnya menangkap dan menahan Esther Pauli Larasasti (EPL). Dia dijerat pasal penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana modal sebagaimana diatur di Pasal 378 dan 372 KUHP dan Pasal 103 UU Pasar Modal.
EPL ditangkap berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat sejak 18 Mei 2016 lalu. EPL juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sebagaimana laporan polisi yang dibuat sejak 7 November 2017.
Baca juga:
Satgas Waspada Investasi temukan 182 entitas P2P Lending tak berizin
Disebut investasi bodong, PT Aurum Karya Indonesia ajukan izin resmi ke OJK
Dirayu Komang, Ni Putu tertipu investasi bodong
Disebut OJK bodong, Aurum Karya Indonesia pastikan keamanan saldo emas konsumen
Masyarakat harus waspada investasi emas online, salah satunya Aurum Karya Indonesia
Satgas Waspada Investasi tutup 108 entitas investasi bodong per September 2018