Resmi, Indonesia-Swiss sepakat saling tukar informasi rekening
Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019.
Pemerintah Indonesia dan Swiss secara resmi mendeklarasikan kesiapan kedua negara untuk saling bertukar informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEOI). Penandatangan Joint Declaration tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, dan Duta Besar Swiss untuk Indonesia Yvonne Baumann.
Penandatangan kedua negara ini disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Secara spesifik, melalui Joint Declaration ini, Indonesia dan Swiss menyatakan kesepakatan untuk saling bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis sesuai dengan Common Reporting Standard mulai tahun 2018 dengan pertukaran pertama pada tahun 2019 yang dilindungi dengan jaminan keamanan data sesuai standar internasional.
"Kerja sama ini menjadi starting remark bagi kita untuk menjalankan kebijakan selanjutnya. 100 negara sudah komitmen untuk menjalankan AEOI. Dan kita percaya bahwa kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak akan semakin kecil dengan kebijakan keterbukaan informasi keuangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/7).
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, kerja sama ini sangat penting untuk Indonesia dalam melaksanakan AEOI dengan Swiss mengingat Swiss merupakan salah satu financial center terbesar di dunia. Selain itu menurutnya, Swiss merupakan tempat yang aman bagi banyak orang di dunia untuk menaruh uang tunai yang tinggi maka dari itu perlu adanya keterbukaan informasi perpajakan.
"Reputasi Swiss selama ini sebagai safe place for many people in the world to put their cash or money are very high. Dan ini penting bagi Swiss untuk berikan sinyal kuat, bahwa kita semua harus bergabung dalam transparansi keuangan di dunia, demi juga memerangi korupsi,"
Setelah kerja sama dengan Swiss, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah terkait perpajakan yang harus diselesaikan. Indonesia terus berkomitmen untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan.
"PR-nya adalah menyiapkan business process dan pemerintahan kami untuk membuat pertukaran lebih kredibel dan aman."
Baca juga:
Tunjangan kinerja pegawai pajak akan berbeda tiap KPP
Ronaldo tolak bayar utang pajaknya
Ditjen Pajak sandera pengusaha kayu tunggak pajak Rp 66,3 miliar
Jokowi yakin modernisasi teknologi jadi pilar reformasi pajak RI
Bila Google lunasi pajak, Menkominfo rampungkan aturan OTT