RI-Turki Perbarui MoU Ketenagakerjaan, Kurangi Pengangguran HIngga Pelatihan Vokasi
RI-Turki Perbaiki Kerja Sama Bidang Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Sama di bidang ketenagakerjaan ini telah habis masa berlaku di 2022.
RI-Turki Perbarui MoU Ketenagakerjaan, Kurangi Pengangguran HIngga Pelatihan Vokasi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Tenaga Kerja Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, Vedat Isikhan untuk membahas tindak lanjut kerja sama bilateral terkait pembaruan Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation in the Field of Labour.
Ida mengatakan, pembaruan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam memperbaiki kondisi kerja, mengurangi pengangguran, dan mendorong pelatihan vokasi di kedua negara.
"Sedangkan ruang lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi: hubungan kerja, regulasi, pengembangan SDM, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerjaan yang aman dan tertib," kata Menaker dalam pertemuan di Baku, Azerbaijan, Kamis (23/11/2023).
Merdeka.com
Dia berharap MoU ini dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama kedua negara untuk dapat memberikan mutual benefit bagi negara Indonesia, Turki dan juga negara-negara lain di sekitarnya.
"Saya percaya bahwa di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Prof. Dr. Vedat Isikhan, Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, semakin berkembang dan berkesinambungan," ujarnya.
Dalam pertemuan itu kedua negara sepakat untuk memperbarui MoU di bidang ketenagakerjaan, untuk dapat dijadikan dasar pelaksanan-pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan oleh kedua negara serta menjadi payung kerja sama di bidang ketenagakerjaan secara umum.
Pemerintah Indonesia dan Turki memiliki MoU tentang kerja sama bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani pada 1 September 2019 di Matsuyama, Jepang di sela-sela penyelenggaraan G20 LEMM 2019 Presidensi Jepang.
MoU yang berlaku selama 3 tahun itu, tidak sempat diimplementasi mengingat adanya kendala pandemi COVID-19 dan adanya perubahan nomenklatur dan pejabat kementerian di Pemerintahan Turki.
"Saat ini, masa berlaku MoU tersebut telah habis. Namun, keinginan kedua negara untuk melanjutkan dan meningkatkan hubungan kerja sama di bidang ketenagakerjaan semakin kuat. Selain itu, potensi kerja sama antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan pengembangan kapasitas SDM, cukup prospektif," jelasnya.
Merdeka.com
Dia berharap, pembaruan MoU yang telah ditandatangani ini nantinya dapat segera diimplementasi oleh kedua pihak.
Kedua negara pun diharapkan dapat segera menyusun Plan of Action (PoA) sebagai langkah awal penyiapan implementasi MoU ini.
Melalui PoA, diharapkan kedua negara dapat menyusun kegiatan-kegiatan yang dapat membantu pengembangan kerja sama yang lebih prospektif dan membangun di bidang ketenagakerjaan. Antara lain seperti: comparative study atau benchmarking, pertukaran kunjungan para ahli, seminar, partisipasi dalam forum-forum ketenagakerjaan.
Merdeka.com