Rugikan masyarakat, OJK didesak segera berantas investasi bodong
OJK telah mendapat mandat dalam Undang Undang untuk mengatur perlindungan konsumen.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia, Haryajid Ramelan, mengakui saat ini kasus penipuan investasi bodong masih marak di sejumlah industri keuangan. Untuk meminimalisir masalah ini, maka dibutuhkan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Haryajid kemudian mendesak OJK untuk mengambil langkah antisipatif agar hal ini tidak terulang dan terjadi lagi. "Sekarang banyak lagi korban penipuan, ada penipuan di pasar modal. Itu karena sekuritasnya atau pelakunya sudah punya niat," ucap Haryajid di Cikini, Jakarta, Sabtu (3/5).
Menurut Haryajid, hal ini penting apalagi OJK mendapat mandat dalam Undang Undang untuk mengatur perlindungan konsumen (consumer protection) di industri keuangan. "Harus ada perlindungan yang tinggi dan bagaimana OJK mengatur para profesional. Profesi perlu diatur karena begitu banyak profesi karena itu perlu diskusi," tuturnya.
Pengawasan ketat terhadap pelaku profesi di industri sektor keuangan sangat dibutuhkan karena turut andil dalam menciptakan industri yang sehat untuk masa depan. Apalagi, OJK terus melakukan edukasi dan promo mengenai investasi. "Yang dulu belum bisa dilakukan Bapepam-LK, dapat dilakukan OJK," imbuhnya.
Haryajid menegaskan, kehadiran OJK sebagai lembaga independen sangat dibutuhkan untuk seluruh industri jasa keuangan. "Indonesia masih butuh lembaga independen, ini sudah berapa banyak pengorbanan untuk bisa mendirikan ini, ini juga ada UU perlindungan konsumen diharapkan bisa mengatasi hal tersebut," tutupnya.