RUU Cipta Kerja Disebut Sesuai Kebutuhan Kerja di Era Industri 4.0
Kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah.
Ekonom senior, Raden Pardede menyebut bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja telah mempunyai prinsip yang sesuai kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 saat ini. Sebab, berkaca pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, pola kerja tahun 2003 dengan tahun 2020 ini sudah sangat berbeda.
"RUU Ciptaker ini dimunculkan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan pasar kerja di era industri 4.0 dan ini memang diperlukan," kata Raden Pardede dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (22/4).
-
Mengapa Putu Rudana mengusulkan Omnibus Law tentang air di Indonesia? Khusus di Indonesia, Putu mengusulkan perlu adanya Omnibus Law tentang air. Karena, lanjut dia, selama ini di Indonesia hanya ada Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA). Makanya, Parlemen Indonesia telah membentuk Kaukus Air DPR.
-
Bagaimana cara PIDI 4.0 membantu industri di Indonesia? PIDI 4.0 memiliki showcase center yang menunjukkan miniatur penerapan teknologi 4.0 pada industri. Selain mengunjungi showcase center yang berlokasi di lantai dasar PIDI 4.0, pengunjung juga bisa melihat command center & control room di lantai 2, industry 4.0 laboratorium di lantai 3, test bed facilities di lantai 4, coworking space di lantai 8, dan fasilitas lainnya yang tersedia.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 10A Undang Undang Pemilu terbaru? Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan KPU Provinsi di provinsi masa transisi serta mekanisme Pengangkatan untuk pertama kali.
-
Apa saja manfaat baru yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia dalam Permenaker No. 4 Tahun 2023? Ditegaskan Ida Fauziyah, dalam Permenaker ini terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Sementara premi atau iuran yang dibayarkannya tetap atau tidak ada kenaikan.
-
Kenapa JUT dianggap penting dalam era pertanian 4.0? Agar dapat menjangkau areal persawahan, maka diperlukan akses berupa jalan usaha tani agar alsintan dapat dioperasionalkan,” ujar Mentan SYL, Senin (14/8).
-
Bagaimana perubahan di industri otomotif Indonesia pada era Jokowi? Terjadi perubahan besar dalam kepemilikan usaha di industri otomotif Indonesia. Variabelnya banyak.Menariknya, merek otomotif China mulai masuk pada 2017 lewat Wuling dan DFSK. Disusul Hyundai (Korea) pada 2021.Yang terbaru, merek China kembali masuk pada 2022-2023: Chery, Neta, Great Wall Motor (GWM), dan lain-lain. Varialebel utama antara lain krisis moneter 1998, krisis industri keuangan 2008, dan sebagainya. Variabel ini cukup mengubah potret raja otomotif Indonesia di era Jokowi:Dari pengusaha ke kelompok usaha (konglomerasi).
Kerangka dan prinsip Undang-Undang Ketenagakerjaan saat ini, memang perlu penyesuaian mengingat rentang waktu yang sudah terlalu lama dan kondisi perekonomian dunia yang sudah banyak berubah. Meskipun demikian, Raden Pardede mengatakan bahwa Indonesia tidak mungkin menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang ekstrem.
"Kita tidak akan seekstrem seperti di Amerika Serikat yang menganut free labor market sehingga memecat dan merekrut tenaga kerja sangat mudah. Indonesia pasti akan memberikan proteksi pada tenaga kerja tapi tidak juga mempertahankan mati-matian. RUU Cipta Kerja berusaha ada dalam posisi yang seimbang itu," katanya.
Dinamika ekonomi industri 4.0 juga menuntut kecepatan dalam birokrasi dan proses perizinan. Prinsip ini juga yang berusaha diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja. "Pasca demokrasi, kekuasaan daerah memang kadang membuat adanya peraturan yang tumpang tindih dan berpotensi menghambat investasi. Hal ini harus disederhanakan melalui undang-undang Omnibus itu," kata Raden.
Hambatan Memulai Usaha
Dia menambahkan, kerumitan dan hambatan dalam memulai usaha, tidak sejalan dengan upaya pemerintah memastikan lebih banyak lagi tenaga kerja terserap melalui investasi yang masuk.
"Secara prinsip, RUU Cipta Kerja ini memang diperlukan supaya dunia usaha, tenaga kerja, dan investasi bisa bekerja lebih efektif dan tentunya lebih cepat."
Mengomentari beberapa pandangan kontra terhadap RUU Cipta Kerja, Raden melihat setiap kebijakan ekonomi yang sifatnya baru dan merupakan terobosan pasti akan menimbulkan ekses. Namun, menurutnya ada kepentingan yang lebih besar dan prinsip yang memang diperlukan agar ekonomi Indonesia bisa bangkit.
"Ekses itu pasti ada, tapi secara prinsip RUU Cipta Kerja ini penting keberadaannya. Apalagi kalau kita bicara kondisi saat ini di mana semua kondisi ekonomi negara di dunia sedang terpuruk," katanya menambahkan.
(mdk/idr)