RUU HKPD: Mobil Listrik Tidak Kena Pajak dan Gratis Balik Nama
Ini sangat penting untuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik sesuai dengan grand strategi energi nasional, juga sekaligus sejalan dengan semangat dan visi Partai Golkar menuju Indonesia Sejahtera 2045.
Dalam Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan akan dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi atas diterimanya usulan kami terkait kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan untuk dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor dan objek bea balik nama kendaraan bermotor,” kata Anggota Komisi XI DPR, Puteri Anetta Komarudin dalam Raker bersama Pemerintah, Selasa (23/11).
-
Apa yang memengaruhi jarak tempuh mobil listrik? Menurut informasi resmi dari Hyundai Gowa, ada beberapa faktor yang memengaruhi jarak tempuh kendaraan listrik. Faktor-faktor tersebut mencakup kebiasaan berkendara, penggunaan daya tambahan, kondisi saat berkendara, serta status energi pada baterai.
-
Kapan Damri berencana membeli bus listrik? Perum Damri mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1 triliun untuk 2025 yang akan digunakan untuk penyediaan 100 bus listrik Transjakarta dan peremajaan bus diesel angkutan perintis.
-
Kenapa pengemudi mobil mewah berpelat DPR RI membunyikan strobo? Menurut informasi dari video yang beredar, mobil tersebut hendak mendahului truk bermuatan berat yang berjalan cukup lambat.Pengemudi mobil itu membunyikan suara strobo agar truk segera memberi lewat mobil mewah itu.
-
Bagaimana cara pengemudi mobil mewah berpelat DPR RI meminta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Kenapa mobil pick up tertimpa tiang listrik? “Karena tidak ketahan, pohon tersebut malah roboh menimpa kabel dan tiang tadi. Total ada dua tiang listrik dan satu tiang telepon,” tambah Dede Suprapto
-
Kapan kejadian mobil mewah berpelat DPR RI membunyikan strobo terjadi? Belum diketahui lokasi pasti peristiwa itu terjadi namun menurut informasi yang dibagikan via akun Instagram @kabarnegri, Sabtu (29/6) mobil itu tak sabaran hendak mendahului kendaraan di depannya.
Menurut dia, ini sangat penting untuk mengakselerasi pengembangan kendaraan listrik sesuai dengan grand strategi energi nasional, juga sekaligus sejalan dengan semangat dan visi Partai Golkar menuju Indonesia Sejahtera 2045. Salah satunya m elalui pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sebagai informasi, PKB dan BBNKB adalah pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov). Objek PKB adalah kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor, sedangkan objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarif PKB ditetapkan paling rendah 1 persen dan maksimal 2 persen atas kepemilikan pertama kendaraan bermotor.
Tentu atas kepemilikan kedua dan seterusnya, tarif ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Sementara, tarif BBNKB pada UU PDRD disepakati paling tinggi sebesar 20 persen untuk penyerahan pertama dan maksimal sebesar 1 persen untuk penyerahan kedua dan penyerahan-penyerahan yang seterusnya.
Nantinya melalui UU HKPD, maka tarif PKB dan BBNKB akan disesuaikan mengingat skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari pemprov ke pemkab/pemkot akan digantikan dengan opsen.
Demikian, disepakati penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak menambah beban wajib pajak.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Siapkan Kebijakan Insentif Pajak Otomotif Berbasis Emisi
Pemerintah Buka Kemungkinan Lanjutkan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di 2022
Jokowi: Relaksasi PPnBM Terbukti Dongkrak Industri Sektor Otomotif
Milenial Sambut Baik Digitalisasi Pajak Kendaraan: Uangnya buat Pembangunan Jalan
Pemilik Tunggak Pajak Lebih dari Rp560 Juta, 7 Mobil di Solo Disita
Dirjen Pajak Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp560 Juta di Solo