Perhatikan! Mobil Listrik Merek Lain Tidak Bisa Menggunakan SPKLU Hyundai untuk Pengisian
Catat! SPKLU Hyundai Tak Bisa Dipakai Ngecas Mobil Listrik Merek Lain
Hyundai Batasi Akses SPKLU, Mobil Listrik Merek Lain Gigit Jari
Sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Instalasi Listrik Privat (ILP), PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) mengumumkan bahwa mulai Agustus 2024 atau bulan ini, stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) mereka hanya dapat digunakan untuk merek Hyundai saja.Pada Agustus 2024, Hyundai akan menerapkan biaya penarikan untuk pengisian daya di Hyundai EV Charging Station, yang hanya berlaku untuk mobil Hyundai dan afiliasinya.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden tentang Instalasi Listrik Privat (ILP), menurut keterangan resmi Hyundai di akun Instagram @hyundaimotorindonesia pada Selasa (6/8/2024).
Selain itu, Hyundai juga memiliki beberapa SPKLU yang terletak strategis di Plaza Indonesia, Lippo Malls, dan Pakuwon Mall, yang mendukung pengisian super cepat ultrafast charging dengan total daya 240 kW.
Dalam waktu kurang dari 18 menit, SPKLU ultrafast charging Hyundai ini dapat mengisi baterai mobil listrik dari 10 persen menjadi 80 persen.
Hyundai menyatakan bahwa mereka akan memberikan akses ke stasiun pengisian daya EV mitra CPO kepada pelanggan EV Hyundai secara bertahap.Untuk informasi tentang ketersediaan dan penggunaan, pelanggan dapat mengaksesnya melalui aplikasi myHyundai.