Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
- Harta Kekayaan Sandiaga Uno Naik Rp4 Triliun Selama Jadi Menteri Pariwisata
- Sandiaga Uno Bocorkan 'Jurus' Ambil Hati Bos Agar Cepat Naik Gaji & Jabatan, Begini Caranya
- Sandiaga Uno: Harusnya Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Tak Dipukul Rata ke Semua Pekerja
- Sandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno mengumumkan kenaikan tarif pajak hiburan dibatalkan.
Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
"Alhamdulillah berkat masukan daripada seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,"
kata Sandiaga dikutip dari akun Instagram @kemenparekraf.ri, dikutip Kamis (1/2).
Keputusan ini pun kata Sandiaga bersifat final.
"Sudah end of story?" kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
merdeka.com
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan menaikkan tarif pajak hiburan tertentu melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Pajak ini dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, pajak hiburan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di daerah.
Dengan keputusan tersebut, maka tarif pajak hiburan kembali mengikuti aturan sebelumnya.