Saran Menhub Jonan agar Taksi Uber berhenti 'diuber'
Seharusnya mobil yang digunakan sebagai moda transportasi tersebut harus terdaftar.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak masalah dengan berkembangnya aplikasi untuk pemesanan taksi, Uber Taksi. Tapi, seharusnya mobil yang digunakan sebagai moda transportasi tersebut harus terdaftar.
"Uber itu menurut saya hanya teknologi reservasi. Teknologi bisnis. Kalau sistem teknologinya saya sepakat, enggak ada yang melarang," katanya di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/9).
Dia menambahkan, seharusnya mobil yang berpartisipasi dalam aplikasi ini didaftar ke Kementerian Perhubungan. Sebab, mobil yang seharusnya menjadi konsumsi pribadi, menjadi produktif dengan mengubah fungsi untuk moda transportasi umum.
"Walaupun pelat hitam kek, pelat biru kek, apa kek itu, harus ada registrasi bahwa kendaraan itu sebagai transportasi umum," ujar mantan Bos KAI ini.
Menteri Jonan telah memerintahkan Dirjen Perhubungan Darat guna menindaklanjuti perkembangan operasi Taksi Uber. Harapannya, mobil yang tergabung dengan layanan pemesanan taksi ini dapat didaftarkan.
"Kalau Anda ke banyak negara maju, seperti AS, banyak yang pakai pelat hitam semua limosin-limosin tapi teregistrasi sebagai taksi yang khusus transportasi, itu enggak apa-apa," tutupnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meningkatkan status laporan Organda DKI Jakarta mengenai Taksi Uber yang dinilai beroperasi secara ilegal. Peningkatan ini berdasarkan penangkapan lima Taksi Uber dan pengakuan sopir-sopirnya.
"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harus berpelat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus, karena menyelamatkan nyawa orang, serta izin-izin lainnya terkait angkutan jalan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal, Jakarta.
Iqbal menambahkan, pengelola Taksi Uber bisa disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Pasalnya Taksi Uber tersebut melanggar beberapa hal yang tidak seperti taksi umumnya.
Selain itu, perusahaan taksi juga harus diawasi pemerintah. Sehingga tidak bisa berjalan tanpa sepengetahuan resmi pemerintah lewat izin. Hanya saja, belum ada seorang pun yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Tapi belum ada tersangka," ucapnya singkat.
Seperti diketahui, lima mobil taksi uber digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6), kemarin. Kelima taksi tersebut dijebak oleh tim terpadu gabungan dari Organda, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Bahas Taksi Uber, Dishub DKI ajak semua pihak berembuk
Ditanya kapan legal, Uber janji minggu ini
Akui bayar pajak, Uber bakal diperiksa kebenarannya
Masyarakat diharapkan jangan terprovokasi petisi online Uber
Armada taksi di New York gunakan Dodge Charger bertema Stormtrooper
-
Kapan jalur kereta api Jogja-Bantul ditutup? Karena kalah bersaing dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, PJKA akhirnya menutup jalur tersebut pada tahun 1973.
-
Siapa yang membongkar jalur kereta api Jogja-Bantul? Pada tahun 1943, pekerja Romusha Jepang membongkar jalur kereta api untuk segmen Palbapang-Sewugalur untuk pembangunan jalur kereta api di tempat lain dan mengubah jalur Yogyakarta-Palbapang dari lebar sepur 1.435 mm menjadi 1.067 mm.
-
Apa saja transportasi umum di Jakarta yang dulu diandalkan oleh tenaga manusia dan binatang? Selain kereta yang semula berfungsi mengangkut hasil bumi dan menjadi alat transportasi, angkutan umum di DKI Jakarta masih mengandalkan tenaga manusia dan binatang yakni delman dan becak.
-
Kapan Inul Daratista seringkali naik kereta api? Tiap kali Inul berangkat syuting dan memposting sesuatu, ia selalu terlihat nyaman menggunakan kereta api.
-
Mengapa transportasi umum di Jakarta beralih ke mobil? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.