Segera Dilantik Jadi Presiden, Segini Gaji hingga Tunjangan yang Didapat Prabowo
Prabowo Subianto akan dilantik sebagai presiden Indonesia pada Minggu 20 Oktober 2024.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Diperkirakan, ribuan warga akan memadati jalanan Jakarta untuk menyambut keduanya dalam momen pelantikan tersebut.
Selain pelantikan, topik mengenai besaran gaji dan tunjangan presiden yang akan diterima Prabowo juga menarik perhatian.
- Usai Dilantik Resmi Jadi Presiden RI, Pidato Prabowo Subiato Menggebu-gebu: Kami Akan Utamakan Kepentingan Bangsa
- Dilantik Jadi Presiden RI, Segini Gaji Prabowo Subianto Beserta Tunjangannya
- Jelang Dilantik Jadi Presiden, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Prabowo
- Berapa Gaji dan Tunjangan Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia? Ini Jawabannya
Berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang akan didapat Prabowo?
Dasar hukum yang mengatur gaji Presiden RI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang ini tidak hanya mengatur gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas yang terkait dengan jabatan kepresidenan.
Keberadaan undang-undang ini menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama yang berkaitan dengan pemimpin tertinggi.
Meskipun undang-undang tersebut ditetapkan pada tahun 1978, besaran gaji yang tercantum di dalamnya telah mengalami beberapa penyesuaian untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan inflasi.
Penyesuaian ini dilakukan melalui peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang merujuk pada undang-undang tersebut.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978, gaji Presiden RI ditentukan sebesar enam kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan, yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA.
Nominal tersebut belum mengalami perubahan dalam 24 tahun terakhir dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa gaji pokok yang akan diterima Presiden Indonesia adalah Rp30.240.000 per bulan, yang merupakan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara (6 x Rp5.040.000).
Bantuan dari Presiden
Sebagai seorang Presiden, Prabowo berhak mendapatkan berbagai tunjangan. Dalam Pasal 2 peraturan yang sama, dinyatakan bahwa presiden berhak atas tunjangan jabatan serta tunjangan pokok lainnya yang juga diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan untuk istri/suami, anak, dan tunjangan makan atau beras.
Besaran tunjangan jabatan telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang merupakan perubahan dari Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan untuk Pejabat Negara Tertentu.
Dalam peraturan tersebut, tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh presiden Indonesia mencapai Rp 62.740.000 per bulan.
Selain itu, seperti pejabat negara lainnya, presiden juga berhak atas berbagai fasilitas, termasuk kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitas lainnya.
Hal ini tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan bahwa semua biaya terkait pelaksanaan tugasnya, biaya rumah tangganya, serta biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya menjadi tanggung jawab negara.
Biden mengutus enam perwakilan AS untuk menghadiri pelantikan Prabowo pada 20 Oktober
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, telah mengumumkan penunjukan delegasi kepresidenan untuk menghadiri pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden.
Pernyataan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta, yang diterima oleh Liputan6.com pada Sabtu, 12 Oktober, menyebutkan bahwa delegasi yang dikirim oleh Biden akan dipimpin oleh Perwakilan AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield. Delegasi tersebut terdiri dari lima anggota, yaitu: - Duta Besar AS untuk Republik Indonesia, Kamala Shirin Lakhdhir - Wakil Menteri Perdagangan AS, Don Graves - Panglima Komando Indo-Pasifik AS, Laksamana Samuel Paparo - Asisten Menteri Luar Negeri AS untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik, Daniel J. Kritenbrink - Asisten Khusus Presiden dan Direktur Senior untuk Asia Timur dan Oseania di Dewan Keamanan Nasional (NSC), Gedung Putih, Mira Rapp-Hooper.
Pada Maret 2024, Biden telah melakukan percakapan telepon dengan Prabowo untuk mengucapkan selamat atas kemenangannya dalam pemilu, seperti yang disampaikan oleh Kedubes AS di Jakarta.
Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa "Presiden Biden dan presiden terpilih Prabowo memuji hubungan AS dan Indonesia yang telah terjalin selama 75 tahun, berdasarkan nilai-nilai bersama seperti demokrasi dan pluralisme."
Presiden Biden juga menegaskan komitmennya untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia melalui Kemitraan Strategis Komprehensif AS-Indonesia dan Kerangka Ekonomi Indo-Pasifik, serta berupaya menciptakan Indo-Pasifik yang bebas, terbuka, sejahtera, dan aman.