Sejarah BI, Berdiri untuk Gantikan Bank Sentral Belanda di Indonesia
Badan Legislasi (Baleg) DPR merencanakan membentuk lembaga baru yakni Dewan Moneter. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Badan Legislasi (Baleg) DPR merencanakan membentuk lembaga baru yakni Dewan Moneter. Hal ini tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Dewan Moneter ini terdiri dari lima anggota yaitu Menteri Keuangan, satu orang menteri membidani perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Moneter tersebut mempunyai fungsi untuk memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter, sejalan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
-
Apa saja fungsi utama bank pemerintah di Indonesia? Bank pemerintah memiliki sejumlah fungsi penting dalam mengelola keuangan negara dan menyelenggarakan sistem keuangan. Berikut adalah beberapa fungsi utama bank pemerintah: 1. Manajemen Keuangan Publik Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat. 2. Penyediaan Layanan Perbankan untuk Pemerintah Bank pemerintah menyediakan layanan perbankan khusus untuk pemerintah. Ini termasuk penempatan dana pemerintah, pembiayaan proyek-proyek pembangunan, dan pelaksanaan transaksi keuangan pemerintah secara efisien. 3. Pelaksanaan Kebijakan Moneter Bank pemerintah seringkali menjadi pelaksana kebijakan moneter yang ditetapkan oleh bank sentral. Mereka dapat berpartisipasi dalam pengaturan suku bunga, kontrol uang beredar, dan kebijakan lainnya untuk mencapai tujuan stabilitas ekonomi. 4. Pembiayaan Pembangunan. Salah satu peran kunci bank pemerintah adalah memberikan pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan nasional. Mereka dapat memberikan pinjaman jangka panjang untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, energi, dan industri. 5. Dukungan terhadap Sektor-sektor Kunci. Bank pemerintah dapat memberikan dukungan finansial khusus untuk sektor-sektor yang dianggap strategis bagi pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat mencakup sektor pertanian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Penyelenggaraan Program Pemerintah. Bank pemerintah dapat menjadi penyelenggara program-program pemerintah, seperti program bantuan sosial atau program kredit bagi sektor-sektor tertentu. 7. Pengelolaan Risiko Keuangan. Dalam kapasitasnya sebagai lembaga keuangan yang besar, bank pemerintah juga berperan dalam mengelola risiko keuangan. Hal ini mencakup pemantauan dan penilaian risiko, serta penerapan strategi untuk mengurangi dampak risiko keuangan yang mungkin timbul. 8. Mendukung Kestabilan Sistem Keuangan. Bank pemerintah dapat berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Mereka memiliki peran penting dalam menangani krisis keuangan dan memberikan dukungan finansial guna mencegah dampak yang lebih besar pada perekonomian.
-
Di mana gedung Bank Indonesia Cirebon terletak? Jika melintasi Jalan Yos Sudarso nomor 5, Kota Cirebon, Anda akan mendapati sebuah gedung bergaya romawi kuno yang masih berdiri.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Di mana Perpustakaan Bank Indonesia di Surabaya berada? Perpustakaan ini terletak di tengah kota, tepatnya di Jalan Taman Mayangkara, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
-
Bagaimana Bank Indonesia memperkuat ketahanan eksternal dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan? "Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tegas dia.
Dengan adanya Dewan Moneter, maka BI akan menjadi lembaga negara independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal lain diatur UU. Dalam UU lama, BI merupakan lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenang, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain.
Sebelum membahas mengenai dewan moneter, berikut sejarah pembentukan Bank Indonesia beserta tugas yang diemban bank sentral Indonesia ini, dikutip dari berbagai sumber.
Sejarah Pembentukan dan Tugas
Bank Indonesia (BI) pertama kali didirikan pada tahun 1953. Tepatnya pada 1 Juli 1953 setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia. Presiden Soekarno kala itu mendirikan Bank Indonesia dalam rangka menasionalisasi perbankan yang ada di Indonesia.
Meski sudah merdeka pada tahun 1945, namun Pemerintah Indonesia kala itu masih menggunakan De Javasche Bank (DJB) sebagai regulator pengatur perekonomian. DJB dibangun oleh Raja Wilem I pada tahun 1827-1828. Didirikan untuk mengatasi permasalahan ekonomi dan keyangan di Koloni Hinida Belanda pasca kebangkrutan VOC.
Hingga tahun 1950 struktur perekonomian Indonesia masih didominasi dengan struktur yang dibuat Belanda dalam DJB. Saat itu bisa dikatakan perbankan Indonesia merupakan komponen sarana moneter yang tidak banyak berperan dalam operasi perbankan. Akibatnya menimbulkan keinginan kuat masyarakat untuk memasukkan lebih banyak unsur nasional dalam struktur ekonomi Indonesia.
Bank Indonesia memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan DJB sebagai bank sentral. Tiga tugas utama yakni di bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran. Termasuk melanjutkan fungsi bank komersial yang memberikan jasa keuangan perbankan pada umumnya. Selain itu Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah.
Tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral dalam aturan ini mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Masih dalam aturan yang sama, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Perubahan Undang-Undang
Babak baru Bank Indonesia dimulai pada tahun 1999. Pasca krisis 1998, Pemerintah menetapkan tujuan tunggal bank sentral ini. Lewat UU Nomor 23, Bank Indonesia hanya bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Menanggalkan tugas dan fungsinya sebagai pengganti DJB.
Memasuki tahun 2004, dilakukan amandemen dari UU Bank Indonesia. Fokus amandemen ini bertujuan agar BI sebagai bank sentral fokus pada aspek penting yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan penguatan terhadap pemerintah.
Tahun 2008, UU BI kembali diamandemen melalui Perpu Nomor 2 tahun 2008. Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia mengemban tugas meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global. Caranya melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Kini, Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI berencana melakukan Revisi UU Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999. Salah satu poin perubahan terdapat pada pasal 34 yang memerintahkan Bank Indonesia kembali bertugas sebagai pengawas perbankan yang saat ini dilimpahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(mdk/azz)