Seluk Beluk Pajak Netflix Cs yang Sempat Buat Donald Trump Meradang
Produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai pajak pertambahan nilai.
Pemerintah resmi menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk produk digital dari luar negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE .
Artinya, perusahaan over the top seperti Netflix, Google hingga Zoom yang selama ini beroperasi di Indonesia harus membayar pajaknya mulai 1 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 48 tahun 2020.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2020," tulis keterangan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Jumat (15/5).
Aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam aturan ini dijelaskan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
"Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal services dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN," jelas Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Dijelaskan dalam keterangan DJP, sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Ancaman untuk Netflix Cs Jika Tak Bayar Pajak
Direktur pajak kementerian keuangan, Suryo Utomo mengatakan, jika perusahaan digital seperti Netflix, Google hingga Zoom tidak mengindahkan peraturan tersebut maka akan diberikan sanksi. Salah satunya pembatasan akses di Tanah Air. Adapun sanksi tersebut sudah diatur melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Kalau kita baca Perppu itu, apabila PMSE tidak mematuhi, akan ada sanksi di Perppu itu, yaitu pembatasan akses," kata Suryo dalam video conference, Jakarta, Senin (18/5).
Pelaksanaan sanksi ini akan dibuatkan secara rinci dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Nantinya dalam beleid baru ini juga akan mengatur mengenai PMSE yang akan menjadi pemungut, penyetor, dan pelaporan PPN kepada otoritas pajak nasional.
"Tapi untuk implementasinya seperti apa, nanti kami akan rumuskan dalam satu PMK tersendiri setelah PMK penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN ini selesai diterbitkan," ungkap dia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan berlakunya ketentuan ini maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Buat Donald Trump Geram
Kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump Geram. Dilansir dari laman Reuters, Kamis (4/6), Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
"Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan," ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert Lightizer.
Robert mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.
Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersikukuh untuk tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri, termasuk Netflix, Spotify dan beberapa layanan digital atau streaming lainnya.
"Dengan adanya covid-19 banyak sekali yang pindah kepada digital, berarti kan itu menjadi sesuatu yang harus kita sikapi dari sisi perpajakan," kata Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, yang dipermasalahkan Donald Trump sebenarnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), yakni mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban PPh-nya antar yurisdiksi, dan bukan soal PPN.
"Dalam soal ini kita akan terus kerjasama saja secara internasional, karena ini masalah bukan hanya Indonesia yang menghadapi, semua negara menghadapi juga tapi kita selama ini memungut PPN pun tidak bisa," imbuhnya.
Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation (CITA), Ruben Hutabarat juga menilai ada kesalahpahaman antara Pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan Pemerintah Indonesia terkait kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, kebijakan ditetapkan ini akan secara otomatis berdampak pada perusahaan Netflix Cs. Mengingat, di beberapa negara ada penarikan PPN yang memasukkan komponen Pajak Penghasilan (PPh) di dalamnya.
Salah satu contohnya adalah Prancis. Negara tersebut menarik pajak sebesar 3 persen terhadap penghasilan perusahaan digital yang mana mayoritas berbasis di Amerika Serikat. "Cuma memang agak rancu mungkin ya. Karena memang negara negara lain yang mengenakan pajak digital ini ada komponen PPh. Seperti Prancis misalnya," kata Ruben.
Hal inilah yang membuat Amerika Serikat kemudian geram dan mengajukan keberatan kepada beberapa negara termasuk Indonesia. Padahal pengenaan pajak kepada produk digital yang ada di Indonesia ini sangat berbeda dan hanya murni PPN saja.
"Jadi pajak yang dibayar itu atau pajak yang dikenakan perusahaan digital itu ada komponen PPh di situ tidak murni PPN seperti yang dikenakan di Indonesia. Jadi kalau ada pengenaan PPh pengenaan atas laba wajar apabila pemerintah AS mengajukan keberatannya," jelas Ruben.
Biaya Langganan Netflix Naik Setelah Dipungut Pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan dikenakannya PPN 10 persen tidak serta merta Netflix Cs langsung menaikkan biaya langganan terhadap konsumen. Artinya bisa saja perusahaan sudah membebankan PPN dalam biaya langganan yang ada selama ini.
"Kalau perusahaan sudah menerapkan itu, sebenarnya kan sudah sama. Kalau perusahaan bisnis itu kan masalah bisnis, apakah sudah include atau belum. Tidak bisa bilang otomatis tambah 10 persen tidak juga," kata dia di Jakarta, Kamis (2/7).
Dirinya menambahkan, PPN atas barang dan jasa digital bukan hal yang baru di Indonesia. Ketentuan ini sudah ditetapkan kepada perusahaan yang memiliki kantor cabang di Indonesia. Hal yang sama juga berlaku atas impor barang dan jasa yang ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
"Problemnya adalah, yang selama ini terjadi di ketentuan PPN customer Indonesia, customer sendiri yang harus setor 10 persen. Kalau business to business (B2B) atau customer retail tidak pernah berjalan, langganan film harusnya PPN 10 persen, ini tidak berjalan," jelas dia.
Dia berharap penetapan aturan ini memberikan keadilan (level of playing field) antara pelaku usaha di dalam maupun luar negeri. Sebab, selama ini pelaku usaha di dalam negeri dikenakan pajak, sementara yang ada di luar negeri tidak dibebankan pungutan PPN.
"Tujuan utama memberikan playing field yang baik, dari dalam dan luar negeri. Selama ini di Indonesia pungutan PPN sudah ada, dari yang dari luar negeria ada kelemahan, konsumen umum retailer tidak jalan, ini menimbulkan ketidakadilan. Dari dalam negeri dipungut, tapi di luar negeri tidak," pungkasnya.
(mdk/idr)