Sepeda Motor Boleh Masuk Tol Jalur Khusus Untuk Beri Keadilan Pengendara
Terkait hal keselamatan dan kemacetan tersebut, Sahroni mendorong instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga untuk melakukan kajian terkait penyelesaian potensi permasalahan itu.
Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni angkat suara terkait wacana membolehkan sepeda motor masuk tol. Menurutnya, diperbolehkannya motor masuk dalam tol sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberikan keadilan untuk semua warganya tanpa membedakan strata kemampuan ekonomi.
Sahroni memaparkan, pembentukan jalur khusus motor dimaksudkan untuk jalan tol yang sedang dan akan dibangun. Jenis motor yang diperbolehkan masuk ke dalam tol pun menurutnya harus dibatasi untuk kendaraan dengan mesin 100 hingga 150 cc. Sahroni beralasan motor dengan cc di atas 150 yang tergolong barang mewah tersebut umumnya hanya digunakan oleh pemilik di hari senggang atau libur saja.
-
Siapa pemilik mobil mewah berpelat DPR RI? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.
-
Kapan motor harus diservis? Servis motor minimal dilakukan 1-2 bulan sekali, atau saat pemakaian sudah mencapai jarak tempuh 2000 km (untuk motor keluaran lama) dan jarak tempuh 5000 km (untuk motor keluaran baru).
-
Bagaimana cara pengemudi mobil mewah berpelat DPR RI meminta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Kenapa pengemudi mobil mewah berpelat DPR RI membunyikan strobo? Menurut informasi dari video yang beredar, mobil tersebut hendak mendahului truk bermuatan berat yang berjalan cukup lambat.Pengemudi mobil itu membunyikan suara strobo agar truk segera memberi lewat mobil mewah itu.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Di mana kejadian sopir angkot memukul pemotor itu terjadi? Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Baru Puspanegara Citeureup, Kabupaten Bogor belum lama ini.
Bagi Sahroni para pembayar pajak seharusnya dapat menikmati fasilitas ataupun infrastruktur yang dibangun negara. Termasuk pemilik kendaraan roda dua di bawah 150 cc pun yang umumnya berasal dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
"Jalur khusus motor bukan untuk tol yang sudah jadi. Tapi tol yang sedang atau baru akan dibangun. Jangan salah persepsi. Rekayasa jalur tol itu nantinya harus memberikan keadilan untuk pengendara mobil dan motor, khususnya mereka yang hanya mampu membeli motor di bawah 150 cc untuk alat transportasi mereka”" jelas Sahroni, Rabu (30/1).
"Prinsipnya bagaimana memberikan keadilan untuk masyarakat. Selama ini paradigma melekat adalah mereka yang memiliki mobil adalah orang kaya. Jangan jadikan tol hanya boleh dilalui oleh orang-orang kaya."
Politisi Partai NasDem ini memaklumi banyaknya kekhawatiran yang muncul seiring dengan wacana akses motor di dalam tol. Keselamatan hingga memperparah kemacetan adalah dua hal yang mungkin terjadi jika kebijakan tersebut diberlakukan.
Terkait hal keselamatan dan kemacetan tersebut, Sahroni mendorong instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Polri, Jasa Marga untuk melakukan kajian terkait penyelesaian potensi permasalahan itu.
"Bagaimana membuat aspek keselamatan menjadi prioritas seperti membangun dinding pembatas yang kokoh, lebar jalan yang akan dibangun, penerapan sistem ganjil genap untuk roda dua yang masuk di dalam tol, atau kebijakan lainnya. Silahkan instansi terkait dengan jalan tol merumuskan kebijakan yang akan diambil," imbau Sahroni.
Masih terkait keselamatan berlalu lintas, khususnya pengendara roda dua di dalam tol, Sahroni menekankan salah satu yang harus menjadi sorotan adalah aspek di hulu, dalam hal ini kepemilikan SIM (Surat Izin Mengemudi). Pembuatan SIM harus dilakukan dengan uji kompetensi yang benar sehingga pengendara memahami benar berlalulintas yang baik dan aman.
"Perketat pembuatan SIM dalam hal persyaratan, termasuk aspek kesehatan. Dengan cara ini diharapkan kecelakaan dapat diminimalisir karena masyarakat yang berkendara memang telah memiliki lisensi melalui proses dan persyaratan ketat. Aspek kesehatan dan kemampuan berkendara serta memahami rambu harus benar-benar diperhatikan dengan benar," pesan Sahroni.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan sepeda motor beroda dua bisa melintas di jalan tol asalkan ada jalur khusus sepeda motor yang dipisahkan dengan jalur untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Pemerintah sudah mengatur penggunaan jalan tol untuk sepeda motor yakni melalui PP (Peraturan Pemerintah) No. 44 tahun 2009 tentang Jalan Tol," kata Bambang Soesatyo, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Bamsoet, jalan tol di Indonesia sebagian besar memang untuk kendaraan roda empat atau lebih, dengan pertimbangan faktor keamanan berkendaraan.
Namun, ada ruas jalan tol yang bisa dilintasi sepeda motor yakni jalan tol Mandara di Bali serta tol Suramadu, yang menyediakan jalur khusus sepeda motor.
Baca juga:
Dirjen Kemenhub: Banyak Hal Harus Dipertimbangkan Sebelum Izinkan Motor Masuk Tol
Ketua DPR Usulkan Sepeda Motor Bisa Masuk Jalan Tol
Bahayakan Pengendara, YLKI Tolak Rencana Sepeda Motor Masuk Tol
Motor Masuk Tol, Ketua DPR Sebut Bentuk Kepedulian Pemerintah Pada Rakyat
4 Pro dan Kontra Wacana Sepeda Motor Masuk Tol
Fakta-fakta Rencana Pemerintah Perbolehkan Motor Masuk Tol