Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Serikat buruh berharap kenaikan UMP 2024 bisa mencapai 15 persen.
Serikat Buruh Desak Pemerintah Segera Umumkan Kenaikan UMP 2024
Serikat buruh mendesak Pemerintah agar segera mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Pihak buruh pun meminta agar Pemerintah mengabulkan kenakan UMP sebesar 15 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau 1 November 2023.
"Partai buruh dan KSPI mendesak Pemerintah berdasarkan aturan yang ada Penetapan Upah Minimum Provinsi itu adalahh 60 hari sebelum diberlakukan. Kalau ditarik ulur 60 hari, berarti tanggal 1 November 2023 sudah harus ada keputusan upah minimum provinsi atau UMP 2024," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).
Merdeka.com
Diketahui Perhitungan upah minimum nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Said menilai, melalui revisi PP tersebut Kementerian Ketanagakerjaan mencoba mengakali agar kenaikan UMP 2024 kurang dari 15 persen.
"Sampai hari ini Pemerintah kebingungan terhadap revisi peraturan Pemerintah atau PP 36 tentang pengupahan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ini mengakali agar upah minimum lebih rendah dari kenaikan PNS/TNI/POLRI sebesar 8 persen, bahkan Pensiunan naiknya 12 persen," ujarnya.
Merdeka.com
Padahal menurutnya, Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, dia menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.
"Sedang diakal-akali hukumnya ini agar Upah Minimum swasta lebih rendah dari 8 persen. Kenapa demikian, karena mengikuti omnibuslaw Undang-undang Cipta Kerja sebenarnya tidak perlu lagi PP nomor 36 itu tidak perlu, buang saja ke tempat sampah," katanya.
Merdeka.com
Said menegaskan, dalam penentuan kenaikan upah sudah jelas variabel yang digunakan yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Artinya, Kemnaker bisa langsung menghitungnya dari variabel tersebut."Karena di situ jelas kenaikan upah minimum itu jelas berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sekarang Pemerintah tinggal mengeluarkan Permenaker saja dan Surat edaran, kalau mau kuat hukumnya ya Permenaker berapa indeks tertentu itu," pungkasnya.