Serikat Pekerja Minta UMP 2025 Naik 20 Persen, Ini Alasannya
Serikat pekerja Indonesia melihat kenaikan UMP bisa mendongkrak ekonomi nasional.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Ia meminta agar UMP tahun 2025, naik 20 persen. Bersamaan dengan itu, dia juga meminta agar pemerintah turunkan harga Sembilan Bahan Pokok sebesar 20 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP 2025 sebesar 20 persen karena sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 kenaikan UMP setiap tahun rata-rata hanya 3 persen saja dan malah pernah kenaikan upah itu di bawah angka Inflasi.
"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," kata Mirah dalam keterangannya, Rabu (20/11).
UMP 20 Persen Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
UMP 20 persen itu, katanya, hanya untuk kepentingan para pengusaha itu sendiri. Ia menafsirkan ketika Upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan kecil, menengah (UMKM) dan besar akan di beli oleh rakyat dengan baik artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target Pemerintah.
"Di samping itu Produktifitas Buruh/Pekrja juga akan meningkat . Apa lagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya raya keagamaan hal ini akan sangat membantu mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi," jelas Mirah.
Selain itu, ia bilang penetapan UMP Tahun 2025 menjadikan titik awal bagi Pemerintahan Pak Prabowo untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 Persen, dan salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah pemerintah harus menaikkan UMP Tahun 2025 adalah 20 persen.
"Secara psikologis ketika upah dinaikkan maka diiringi dengan terjadi kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok dan juga transportasi maka dari itu di saat bersamaan Pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok adalah 20 persen," tegasnya.
Mirah pun menegaskan penetapan UMP Tahun 2025, harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Perwakilan Pekerja/Buruh dan Perwakilan Pengusaha bersama-sama Melakukan Survey pasar, mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).