Siap-siap ditilang kalau nekat foto-foto di tol atas laut Bali
Batas kecepatan kendaraan juga diatur. Mobil maksimal 60-80 KM/Jam, motor 40 KM/Jam.
Tidak dipungkiri, proyek jalan tol di atas laut Bali cukup fenomenal dan mengundang perhatian. Proyek ini sudah rampung 100 persen dan tinggal menunggu peresmian dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemandangan laut Bali yang indah tentu menjadi salah satu daya tarik. Tapi jangan coba-coba mengambil foto di atas jalan tol ini. Sebab, jika nantinya sudah beroperasi, pihak Jasa Marga melarang dengan tegas pengendara untuk berhenti di tengah jalan tol untuk foto-foto.
-
Siapa Entong Tolo? Entong Tolo, yang dikenal sebagai bandit dari Bekasi, aktif dalam dunia kejahatan selama kurang lebih empat tahun mulai dari tahun 1904-1908,” tulis narasi di Indonesia.go.id.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Jokowi menilai, pembangunan jalan tol dapat menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru selain di Jakarta atau pulau Jawa. Sehingga, biaya logistik dapat lebih murah.
-
Di mana tari Toga berasal? Tari toga yang berarti tari larangan lahir pada zaman Kerajaan Siguntur.
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Dimana peristiwa melawan arah di tol terjadi? Peristiwa itu ternyata terjadi di jalur Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Sumatera Selatan.
-
Siapa saja yang menjadi korban kecelakaan di Tol Jagorawi? Hendrik menyebut, tiga orang meninggal yakni EW (54) selaku sopir Toyota Calya dan dua orang lainnya penumpang Toyota Calya yakni PP (50) dan AS (36). Kasus kecelakaan ditangani Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Timur."Semua korban meninggal dari kendaraan Toyota Calya," ujar dia.
Direktur Utama Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim berjanji akan menindak tegas setiap pengendara yang berhenti di tengah jalan tol. Setiap pelanggaran tidak ada ampun dan akan langsung ditilang. Tito berpijak pada Undang-Undang yang mengatur mengenai ini.
"Langsung kita tilang, akan ada denda buat mereka yang berhenti. Ada di pasal tentang jalan tol, denda tilang dan denda mengikuti UU yang ada," katanya di Bali, Minggu (25/8).
Untuk memantaunya, Tito telah menyiapkan kamera di sepanjang jalan tol untuk memantau pergerakan kendaraan. Jika ada yang berani berhenti, dipastikan terpantau langsung dari kamera dan akan langsung ditindak.
"Ini setiap jengkalnya kita sudah pasang kamera," katanya.
Untuk kecepatan kendaraan juga akan diatur, di mana kecepatan mobil hanya boleh 60-80 KM per jam untuk mobil. Sedangkan untuk sepeda motor, maksimal 40 KM per jam. Ini untuk keamanan perjalanan selama di dalam tol.
(mdk/noe)