Siap-Siap Impor Karpet dan Kain Dikenakan Bea Masuk Mulai Pekan Depan
Mulai pekan depan impor karpet dan kain akan dikenakan bea masuk.
Mulai pekan depan impor karpet dan kain akan dikenakan bea masuk.
Siap-Siap Impor Karpet dan Kain Dikenakan Bea Masuk Mulai Pekan Depan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri-industri dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal. Kebijakan yang ditempuh Kemendag , yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag, Franciska Simanjuntak, mengatakan akan ada dua produk dari industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dikenakan bea masuk safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Antara lain kain (HS 107) dan karpet atau tekstil penutup lain-lainnya (HS 64).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat satu, dua minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet," ujar Franciska dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, di Jakarta Senin (15/7).
Meski demikian, pihaknya belum bersedia untuk mengungkapkan besaran nilai bea masuk terhadap produk kain dan karpet. Sebab, aturan pengenaan bea masuk masih dalam tahap pembahasan akhir yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Saat ini, sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir," ungkap Franciska.
Untuk produk karpet, lanjutnya, peraturan bea masuk merupakan perpanjangan dari peraturan sebelumnya sejak 2021. Pengaturan BMTP ini didorong kembali untuk melindungi produk tekstil di dalam negeri.
Saat ini, KPPI sedang menyelidiki impor, antara lain, benang kapas, benang filamen artifisial, kain tenunan dari kapas, dan slag wool.
Sementara itu, sejumlah produk yang sedang dikenakan tindakan pengamanan, antara lain, benang dari serat stapel sintetik maupun artifisial, pakaian dan aksesori pakaian, I dan H Section dari baja paduan lainnya, evaporator, dan ubin keramik.
Dasar hukum pengenaan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut,"
tutur Bara.