Siap-siap, produk tak berwujud seperti software dan film kena pajak dan bea masuk
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan menyusul pesatnya perkembangan teknologi, sehingga banyak barang yang bertransformasi menjadi bentuk digital.
Pemerintah berencana akan mengenakan bea masuk sekaligus pajak untuk barang tidak berwujud atau intangible goods. Sebab, selama ini penjualan barang seperti software, musik, hingga film yang transaksinya secara online tersebut masih bebas lalu lalang masuk ke Indonesia.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, kebijakan ini perlu diterapkan menyusul pesatnya perkembangan teknologi, sehingga banyak barang yang bertransformasi menjadi bentuk digital.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Misalnya, buku-buku impor mudah didapatkan melalui situs pembelian online dalam bentuk buku online atau e-book. Membeli film, musik, atau aplikasi pun cukup sering dilakukan bahkan bisa melalui telepon genggam dan online.
"Jadi kami tadi sedang berbicara mengenai perpajakan e-commerce. Itu kan juga cukup luas, ada yang tangible ada yang intangible. Ini sedang kami godok, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar. Apakah kalau yang cross border (antar negara) misalnya juga biaya masuknya dikenakan, juga PPN, PPh-nya," kata Mardiasmo dalam sebuah acara di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (12/12).
Apabila telah disepakati, pajak yang dikenakan sama dengan barang tangible yaitu berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kalau offline dikenakan pajak, online itu juga dikenakan. Barang-barangnya kalau dulu misalnya, buku-buku atau yang lainnya, kaset atau majalah, kalau yang masukin (impor) kena bea masuk. sekarang kan modelnya download, misalnya e-book, ini kan harusnya kena bea masuk. Fairly treatment lah," ujarnya.
Saat ini pemerintah mengajak berbagai pihak terkait untuk berunding bersama mencari kesepakatan atas pajak intangible goods, antaranya pihak Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kalangan pengusaha. Baik dari sisi hukum, maupun besaran pajak yang akan dikenakan, serta bea masuk dari masing-masing produk.
Mardiasmo belum dapat memastikan berapa sumbangan pajak intangible goods terhadap penerimaan negara. " Sedang coba cari, karena juga mapping. Semua itu kan banyak, kami sedang godok, akan kami selesaikan. Ada beberapa (pengusaha) yang kami undang, sebagai mitra kerja supaya mereka juga bisa memberikan masukan."
Baca juga:
Kemenkeu pastikan tak ada pemangkasan tarif pajak penghasilan
Jokowi: Negara lain lihat ekonomi kita optimis, kenapa kita malah tidak?
Tunggakan pajak kendaraan di Pekalongan tembus Rp 5,8 miliar
Misbakhun prediksi pendapatan pajak 90 persen hingga akhir tahun
Bapenda Badung bidik 4 hotel penunggak pajak miliaran rupiah