Siap-siap, taksi online tak ikuti aturan pemerintah akan disanksi
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nasrun Umar mengungkapkan, rencana pemberlakuan aturan itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2107. Dalam waktu dekat, Permenhub tersebut akan diterapkan di provinsi itu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bakal menerapkan tarif atas dan bawah bagi seluruh angkutan umum, termasuk taksi online. Semua taksi online diminta segera mengurus perizinan dan memberlakukan aturan agar tetap dibolehkan beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nasrun Umar mengungkapkan, rencana pemberlakuan aturan itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2107. Dalam waktu dekat, Permenhub tersebut akan diterapkan di provinsi itu.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Siapa yang ditangkap terkait pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
"Secepatnya kita berlakukan untuk semua angkutan umum, termasuk taksi online," ungkap Nasrun, Selasa (4/7).
Sebelum diberlakukan, kata dia, pengelola taksi online harus mengurus perizinan seperti taksi-taksi konvensional. Jika melanggar aturan, akan disanksi berupa pencabutan izin operasional.
"Izinnya (izin aplikasi) dicabut, itu salah satu sanksinya. Nanti kita rutin gelar razia biar tahu mana yang mematuhi aturan atau tidak," ujarnya.
Dijelaskannya, besaran tarif atas yang ditentukan adalah Rp 6.000 per kilometer dari tarif bawah tidak kurang dari Rp 3.500 per kilometer. Sementara batasan armada belum ditetapkan karena masih digodok dengan Organda Sumsel.
"Sejauh ini belum terdata berapa jumlah armada taksi online. Selama ini mereka baru punya izin aplikasi, sedangkan operasional belum mengantongi," kata dia.
Aturan yang bakal diterapkan itu menuai protes dari pengemudi taksi online. Mereka khawatir pemasukan berkurang karena masyarakat tak lagi menggunakan jasa taksi online karena ongkosnya akan naik dari biasanya.
"Belum lagi pengemudi taksi online semakin banyak, saingan bertambah," kata Supriadi (35) salah satu pengemudi taksi online.
Baca juga:
Sopir Grab kembali demo dan siap tempuh jalur hukum
Lakukan pelanggaran berat, operator taksi online bisa diblokir
Uber ada di 30 kota, tanda layanan ini dibutuhkan masyarakat
Hingga akhir 2017, taksi online pelanggar aturan hanya kena tegur
Ini alasan Menhub Budi larang tarif taksi online terlalu murah